Aksi Demonstrasi di Pati
BREAKING NEWS: Bupati Pati Sudewo Selamat dari Pemakzulan usai 36 Anggota DPRD Tak Setuju
Sudewo tidak dimakzulkan sebagai Bupati Pati. Pasalnya mayoritas anggota DPRD tidak setuju keputusan tersebut. Sementara, hanya PDIP yang setuju.
Ringkasan Berita:
- Mayoritas anggota DPRD Pati tidak setuju Sudewo dimakzulkan sebagai Bupati Pati. Total ada 36 wakil rakyat Pati yang mengusulkannya.
- Sementara, 13 anggota DPRD lainnya setuju agar Sudewo dimakzulkan.
- Di sisi lain, ketika dilihat dalam komposisi fraksi, hanya fraksi PDIP yang anggotanya setuju Sudewo dimakzulkan.
- Dengan hasil voting ini, maka DPRD Pati hanya merekomendasikan Bupati Sudewo untuk memperbaiki kinerjanya.
TRIBUNNEWS.COM - Mayoritas anggota DPRD Pati, Jawa Tengah, tidak setuju Sudewo dimakzulkan sebagai Bupati Pati.
Adapun keputusan tersebut setelah dilakukannya voting dalam rapat paripurna bertajuk 'Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati' yang digelar pada Jumat (31/10/2025).
Berdasarkan voting yang dilakukan terhadap 49 anggota DPRD yang hadir, total 36 anggota meminta tidak adanya pemakzulan terhadap Sudewo. Sementara, sisanya menyatakan Sudewo dimakzulkan.
Fraksi yang tidak setuju pemakzulan berasal dari Partai Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS.
"Kalau dihitung dari jumlah itu tadi (voting), jadi 13 berbanding 36," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dikutip dari YouTube Sekretariat DPRD Pati.
"Padahal untuk bisa menang dalam hak menyatakan pendapat dan dapat disetujui keputusan itu (pemakzulan Sudewo) adalah dua pertiga. Artinya paling tidak 33 (anggota DPRD Pati setuju pemakzulan)" sambungnya.
Baca juga: Tak Ada Usulan Pemakzulan, DPRD Pati Minta Ada Perbaikan Kinerja Bupati Sudewo
Sementara, hanya fraksi PDIP yang seluruh anggotanya menyatakan setuju agar Sudewo dilengserkan.
Seluruh Anggota DPRD Pati Minta Perbaikan Kinerja Sudewo
Sebelum dilakukan voting, para perwakilan dari tiap fraksi diminta untuk menyampaikan pandangannya terkait perlu atau tidaknya pemakzulan terhadap Sudewo.
Namun, seluruh fraksi menyatakan tidak perlu dan direkomendasikan agar Sudewo memperbaiki kinerjanya.
Fraksi pertama yang menyatakan adalah PDIP di mana Sudewo perlu memperbaiki kinerjanya.
Hanya saja, PDIP menganggap Sudewo telah melanggar sumpah jabatannya sebagai Bupati Pati buntut segala kebijakan yang dibuat seperti pemecatan pegawai honorer RSUD Suwondo hingga kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, fraksi PDIP di DPRD Pati menyatakan Bupati Pati telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar ketentuan Pasal 67 ayat 1 huruf b dan Pasal 76 ayat 1 a, b, d, dan e Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata anggota DPRD Fraksi PDIP, Muhammad Iqbal.
Iqbal pun menyatakan temuan dari pansus hak angket menjadi koreksi bagi Sudewo dalam memimpin Pati.
"Diharapkan keputusan ini menjadi landasan bagi langkah-langkah koreksi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Pati.
Selanjutnya, perwakilan dari fraksi PKS, Sadikin, juga merekomendasikan adanya perbaikan kinerja Sudewo sebagai Bupati Pati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.