Jumat, 31 Oktober 2025

Nasib Anggota DPRD Kota Blitar usai Polwan yang Diduga Selingkuh dengannya Jadi Tersangka

Anggota DPRD Kota Blitar masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan perselingkuhan dengan Polwan Polres Blitar Kota.

Kompas.com/Asip Agus Hasani/ist
DUGAAN PERSELINGKUHAN - Ilustrasi Polwan dan Gedung DPRD Kota Blitar di Jalan A Yani, Kota Blitar, Senin (20/10/2025). GP, Anggota DPRD Kota Blitar diduga selingkuh dengan Polwan Polres Blitar Kota berinisial SNR. Ia masih berstatus sebagai saksi, meski Polwan yang diduga selingkuhannya sudah jadi tersangka. 

Ringkasan Berita:
  • Polwan Polres Blitar Kota berinisial SNR (31), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perselingkuhan.
  • Dalam kasus ini, pria yang diduga menjadi selingkuhan SNR adalah GP, anggota DPRD Kota Blitar.
  • Meski SNR telah ditetapkan sebagai tersangka, namun GP masih berstatus sebagai saksi.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Polisi Wanita (Polwan) Polres Blitar Kota, SNR (31) sebelumnya ditulis NW dengan anggota DPRD Kota Blitar, GP, memasuki babak baru.

Polisi telah menetapkan Polwan berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan pada Kamis(23/10/2025), setelah penyidik mengantongi bukti cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana.

“Setelah ditemukan bukti-bukti yang cukup, yang bersangkutan (SNR) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda kepada Suryamalang.com, Jumat (24/10/2025).

Sementara itu, anggota DPRD Kota Blitar, GP yang diduga menjadi selingkuhan SNR, masih berstatus sebagai saksi.

Polres Batu telah melayangkan surat pemanggilan kepada GP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Status tersangka kami tetapkan untuk terlapor I (SNR). Untuk pria yang diduga merupakan pasangan selingkuhnya dalam waktu dekat akan didatangkan ke Polres Batu sebagai sebagai saksi. Surat pemanggilannya sudah dikirimkan ke yang bersangkutan,” jelasnya.

Huda menerengkan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan peran dan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

Ia juga menegaskan, proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional tanpa intervensi.

Terlebih, kasus ini juga berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri.

"Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif. Tidak ada perlakuan khusus meski yang bersangkutan merupakan aparat dan pejabat publik," ujar Huda, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Sosok dan Nasib Polwan yang Digerebek Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Kota Blitar 

Awal Mula GP Dituding Jadi Selingkuhan Polwan

Awal mula munculnya dugaan perselingkuhan Polwan Polres Blitar Kota itu berdasarkan laporan dari suami SNR.

Suami SNR juga anggota Polri dan sama-sama bertugas di Polres Blitar Kota.

Saat digerebek pada Sabtu (18/10/2025), SNR tengah berada di sebuah hotel di Kota Batu.

Namun, dalam penggerebekan itu, SNR hanya seorang diri di dalam kamar hotel dan tak ada anggota DPRD yang dimaksud.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved