Rabu, 29 Oktober 2025

Satpol PP Sambas Razia Kost dan Penginapan, 11 Muda-Mudi Terjaring tanpa Ikatan Resmi

Ilham menegaskan, setelah pemeriksaan dilakukan, Satpol PP memberikan pengarahan dan pembinaan kepada para muda-mudi tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunpontianak.co.id/Imam Maksum
RAZIA KAMAR KOS - Satpol PP Sambas melakukan razia di sejumlah rumah kost, penginapan dan tempat hiburan malam, Sabtu 25 Oktober 2025 dini hari. Sebanyak 11 muda-mudi tanpa ikatan perkawinan terciduk sedang berduaan di dalam kamar kost. 

TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sambas melakukan razia di sejumlah rumah kost, penginapan, dan tempat hiburan malam di dua desa, Jumat (24/10/2025) malam hingga Sabtu (25/10/2025) dini hari.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 11 muda-mudi tanpa ikatan perkawinan yang sedang berada di dalam kamar penginapan.

Beberapa di antaranya diketahui masih berstatus pelajar, mahasiswa, dan pekerja.

Kepala Satpol PP Sambas Ilham Jamaludin mengatakan, kegiatan pengawasan dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas hiburan malam yang berlangsung hingga larut.

“Kami menertibkan beberapa tempat hiburan malam dan penginapan yang masih beroperasi lewat pukul 23.00 WIB. Tujuannya agar aktivitas masyarakat tetap tertib dan tidak mengganggu kenyamanan lingkungan,” ujar Ilham, Sabtu (25/10/2025).

Baca juga: Bupati Aceh Singkil Diminta Pecat Anggota Satpol PP Ceraikan Istri usai Jadi PPPK: Tidak Berakhlak

Razia di Dua Desa

Razia tersebut menyasar Desa Dalam Kaum dan Desa Pendawan. Di Desa Dalam Kaum, petugas menyambangi kawasan WF City di Jalan Keraton Sambas dan menemukan sejumlah warung kopi serta tempat hiburan yang masih memutar musik keras melewati batas waktu.

Sementara di Desa Pendawan, tepatnya di kawasan Dusun Lumbung Sari, petugas memeriksa sebuah penginapan dan mendapati belasan pasangan muda-mudi yang bukan suami istri. Seluruhnya kemudian didata dan dimintai keterangan di lokasi.

Ilham menegaskan, setelah pemeriksaan dilakukan, Satpol PP memberikan pengarahan dan pembinaan kepada para muda-mudi tersebut.

“Mereka kami kumpulkan dan diberi pembinaan langsung. Untuk yang masih di bawah umur, akan didampingi oleh dinas terkait agar mendapatkan pembinaan yang sesuai,” jelasnya.

Bagi warga dewasa yang berasal dari luar daerah, Satpol PP memperbolehkan mereka menginap sementara dengan pengawasan, dan diwajibkan pulang keesokan harinya.

“Kami juga mengimbau para pemilik tempat usaha agar mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketentraman dan kenyamanan warga sekitar,” tambah Ilham.
 
Penegakan dengan Pendekatan Edukatif

Ilham menekankan, operasi ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga bertujuan memberikan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan norma sosial di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap masyarakat, terutama generasi muda, lebih berhati-hati dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga,” ujarnya.
 
Razia dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2025.

Kegiatan pengawasan seperti ini, lanjut Ilham, akan dilakukan secara rutin dengan melibatkan dinas terkait untuk memastikan setiap langkah penegakan hukum disertai pendekatan pembinaan. (Tribun Pontianak/Imam Maksum) 

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul MIRIS! Cairan Pelumas hingga Alat Tes Kehamilan Ditemukan Satpol PP Sambas saat Razia 11 Muda Mudi

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved