Rabu, 29 Oktober 2025

Setor atau Tarik Uang di Atas 2 Juta Yen, Bank Jepang akan Tanyakan Asal-Usulnya

Setoran tunai, penarikan, maupun transfer sebesar 2 juta yen atau lebih akan diperiksa secara detail oleh pihak bank

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Richard Susilo
TRANSAKSI DI BANK - Salah satu cabang kantor MUFG di Tokyo. Bank ini termasuk salah satu yang teramat sulit lakukan transaksi uang sendiri kalau sudah mencapai 2 juta yen atau lebih. 

Ringkasan Berita:
  • Asosiasi Bankir Jepang sebut ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Pencegahan Transfer Hasil Kriminal yang bertujuan mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  • Dalam beberapa kasus, pihak bank bahkan bisa menolak transaksi jika hasil pemeriksaan dianggap mencurigakan—meski uang tersebut milik nasabah sendiri.
  • Sejumlah warga Jepang mengeluhkan sikap bank yang dinilai terlalu kaku dalam menegakkan aturan tersebut
 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Melakukan transaksi perbankan di Jepang kini semakin ketat.

Setoran tunai, penarikan, maupun transfer sebesar 2 juta yen (Rp217,3 juta) atau lebih akan diperiksa secara detail oleh pihak bank.

Menurut Asosiasi Bankir Jepang (Japanese Bankers Association/JBJ), ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Pencegahan Transfer Hasil Kriminal yang bertujuan mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Setiap bank wajib menanyakan secara rinci asal-usul uang, termasuk nama, alamat, tanggal lahir, serta tujuan penggunaan dana jika jumlahnya mencapai dua juta yen atau lebih,” ujar sumber Tribunnews.com di lingkungan asosiasi tersebut, baru-baru ini.

Potensi Penolakan Transaksi

Meskipun kebijakan ini berlaku secara nasional, tiap bank memiliki standar pemeriksaan berbeda, tergantung analisis internal masing-masing.

Dalam beberapa kasus, pihak bank bahkan bisa menolak transaksi jika hasil pemeriksaan dianggap mencurigakan—meski uang tersebut milik nasabah sendiri.

Baca juga: Kredit Macet UMKM Bakal Berdampak pada Stabilitas Perbankan 

“Tentu saja, cara penolakannya sangat halus. Namun ada nasabah yang kecewa karena transaksi uang mereka sendiri tidak disetujui,” tambah sumber tersebut.

Langkah ini dianggap penting dalam upaya global memberantas pendanaan terorisme.

Namun di sisi lain, sejumlah warga Jepang mengeluhkan sikap bank yang dinilai terlalu kaku dalam menegakkan aturan tersebut.

Nasabah Keluhkan Proses Rumit

Mitsumi Naganuma, penasihat dan perencana keuangan di Tano Senior Life Colorful Club yang dioperasikan oleh Mainichi Shimbun, mengatakan bahwa kebijakan ini bisa menimbulkan keresahan.

“Jika nasabah ditolak saat menyetor atau menarik uang di bank langganan mereka, sebagian akan merasa khawatir meskipun tidak melakukan kesalahan apa pun,” ujarnya.

Hal serupa dialami jurnalis ekonomi Hiroko Ogiwara, yang sempat kesulitan menarik 3 juta yen di konter bank karena ditanya secara mendetail tujuan penggunaan uangnya.

Setelah berdiskusi dengan petugas dan menulis memorandum, barulah ia diperbolehkan melakukan penarikan.

“Saya sampai kesulitan mengambil uang saya sendiri. Prosedurnya terasa sangat ketat,” kata Ogiwara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved