Selasa, 28 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Sosok Pegawai BUMN Bunuh Istri Karyawan Bank di Banyuwangi, Motif Keuangan Kantor Bernilai Besar

Sosok GDF, pegawai BUMN di Banyuwangi, ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman berat setelah bunuh istrinya

TribunMadura.com/Aflahul Abidin
PEMBUNUHAN - Polisi menggelar olah TKP di rumah pasutri lokasi pembuhuhan di Kelurahan Panderejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Senin (20/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • GDF pegawai BUMN di Banyuwangi terancam hukuman berat setelah membunuh istri karyawan bank
  • Motif pembunuhan diduga didasari oleh keuangan kantor bernilai besar
  • Selain itu, dugaan keterlibatan pihak ketiga atau wanita idaman juga tengah ditelusuri

TRIBUNNEWS.COM - Di tengah kehidupan yang tampak tenang, seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Banyuwangi, Jawa Timur, GDF (41), mendadak menjadi sorotan publik setelah tega menghabisi nyawa istrinya sendiri.

Kasus ini terjadi pada 20 Oktober 2025, dan mengejutkan banyak pihak karena pelaku dikenal sebagai sosok yang harmonis dalam rumah tangga.

Sosok GDF, yang bekerja sebagai pegawai BUMN di Banyuwangi, kini ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman berat, termasuk kemungkinan pidana mati jika terbukti pembunuhan berencana.

Kejadian ini tidak hanya mengungkap sisi gelap dari kehidupan pribadi seorang pegawai negeri, tapi juga menyoroti isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang bisa menimpa siapa saja, bahkan di kalangan profesional.

GDF, seorang karyawan lembaga keuangan milik negara, selama ini dikenal sebagai ayah dan suami yang bertanggung jawab.

Ia telah menikah dengan korban, BW (52), selama lebih dari 14 tahun dan memiliki satu anak bersama yang kini duduk di bangku SMP kelas 1.

Korban sendiri adalah pegawai bank swasta BCA yang aktif dalam kegiatan sosial seperti PKK dan pengajian.

Pasangan ini bahkan baru saja kembali dari liburan bersama rombongan kantor ke Bali, yang membuat warga sekitar tak menyangka tragedi ini bisa terjadi.

Namun, di balik citra harmonis itu, ternyata ada masalah, memicu aksi nekat GDF.

Polisi telah memeriksa tujuh saksi, termasuk tetangga dan rekan kerja, serta mengamankan barang bukti utama berupa pisau dapur yang digunakan.

Kasus ini juga melibatkan pemeriksaan jejak digital ponsel pelaku dan korban untuk mengungkap fakta lebih dalam.

Baca juga: Demi Transfer Uang ke Suami di Kampung, Wanita di Bali Nekat Bawa Kabur Motor Majikan

Menurut Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, GDF dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan undang-undang KDRT.

Jika terbukti ada perencanaan, maka bisa dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 UU 1/2023 tentang KUHP baru, dengan hukuman hingga mati atau seumur hidup. 

"Namun, tidak menutup kemungkinan apabila nanti ditemukan fakta baru bahwa peristiwa ini direncanakan, maka akan dikenakan pasal pembunuhan berencana," kata Rama, Selasa (21/10/2025), dikutip dari TribunMadura.com.

Pasal pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang menyatakan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku yang dengan sengaja dan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Ada juga aturan yang sama di dalam Pasal 459 UU 1/2023 tentang KUHP baru.  

Pasal 340 KUHP:  Menjelaskan bahwa "Barang siapa, dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun

Sejauh ini, polisi telah memeriksa tujuh orang tersangka.

Mereka antara lain tetangga dan rekan kerja tersangka.

Motif Pembunuhan

Motif utama di balik aksi GDF diduga berakar dari ketakutan atas masalah keuangan yang dialaminya di tempat kerja sebagai pegawai BUMN.

Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, ia khawatir istrinya mengetahui kasus keuangan yang menjeratnya, dengan nilai yang cukup besar. 

Selain itu, ada indikasi keterlibatan pihak ketiga atau wanita idaman lain (WIL), yang sedang didalami polisi melalui pemeriksaan saksi dan jejak digital.

Motif ini masih dalam proses konfirmasi, tapi jika terbukti, bisa memperkuat unsur perencanaan dalam pembunuhan.

Kombes Rama menekankan bahwa semua fakta baru akan diuji untuk memastikan pembuktian yang kuat, mengingat korban adalah ibu tiga anak yang dikenal ramah dan aktif sosial.

"Nilainya (masalah keuangan itu) juga cukup besar," kata Rama, Selasa (21/10/2025).

"Semua ini masih dalam proses pendalaman dan perlu konfirmasi untuk memperkuat pembuktian terhadap motif yang disampaikan oleh pelaku," ujar dia.

Kronologi

Peristiwa tragis ini berlangsung pada Senin pagi, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, di rumah mereka di Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi.

Baca juga: Fakta Perselingkuhan Polwan dan Anggota DPRD: Dilaporkan Suami, Bripka NW Jadi Tersangka

GDF, yang baru pulang dari liburan ke Bali malam sebelumnya, tiba-tiba menyerang istrinya dengan pisau dapur.

Ia menusuk korban tepat di bagian dada, menyebabkan BW meregang nyawa di tempat kejadian.

Jenazah korban langsung dibawa ke RSUD Banyuwangi untuk autopsi.

Tak lama setelah kejadian, GDF mengirim pesan WhatsApp ke seorang anggota polisi, yang memicu respons cepat dari aparat.

Pelaku kemudian menyerahkan diri dan diamankan di rumahnya pada hari yang sama.

Polisi tiba di lokasi dan menemukan bukti-bukti, termasuk pisau yang digunakan.

Ketua RT setempat, Deni Tri Rahayu, menjadi saksi awal dan menggambarkan bagaimana warga geger mendengar kabar ini, karena pasangan tersebut selama ini tak pernah menunjukkan tanda-tanda konflik.

Proses penyidikan langsung digelar, dengan pemeriksaan saksi dan pengamanan barang bukti untuk memperkuat kasus.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Hukuman untuk Suami Habisi Istri di Banyuwangi, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana?

(Tribunnews.com/ Chrysnha)(TribunMadura.com/Aflahul Abidin)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved