Minggu, 10 Mei 2026

Polemik Pagar Beton GWK Berakhir, 10 Keputusan Paruman Desa Adat Ungasan Dicabut

Polemik antara warga Desa Adat Ungasan dan pengelola Garuda Wisnu Kencana (GWK) terkait pagar beton yang sempat menutup akses warga, berakhir.

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
istimewa/TribunBali
PERTEMUAN PERANGKAT DESA - Suasana pertemuan perangkat Desa Adat Ungasan yang menyepakati polemik pagar tembok GWK telah selesai dan 10 poin hasil Paruman dinyatakan dicabut. 

Kari juga menjelaskan bahwa keputusan desa adat sebelumnya yang membatasi aktivitas GWK, kini telah dicabut sepenuhnya.

 “Semua keputusan yang pernah dibuat, sudah dinyatakan selesai dan dicabut hari ini. Jadi saya berharap masyarakat semuanya terutama Desa Ungasan tidak lagi mempermasalahkan permasalahan GWK,” ujar Kari 

Sementara itu, Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta yang hadir pada rapat tersebut menyatakan bahwa proses penyelesaian persoalan di Desa Adat Ungasan merupakan proses yang harus dilalui secara bertahap. 

Ia menilai langkah yang dilandasi niat baik dan semangat “ngayah” aakan menghasilkan hasil positif bagi semua pihak. 

“Semesta sudah menentukan waktunya, seperti tembok pembatas GWK yang sudah dibongkar. Saya juga bersyukur para tokoh, prajuru Desa Ungasan bisa memberikan arahan dan mengambil langkah strategis yang bijaksana. Saya sangat mengapresiasi hal ini,” ujarnya. 

Ia juga mengingatkan pentingnya mengambil hikmah dari proses yang dilewati, karena setiap perjalanan pasti memiliki tujuan. Menurutnya, ada lima hal utama yang perlu menjadi perhatian bersama: regulasi, narasi, kerja nyata, berdampak, dan keberlanjutan. 

Dengan demikian, konflik resmi dinyatakan tuntas, dan akses warga pun kembali terbuka demi mendukung harmoni serta keberlanjutan pariwisata di kawasan Ungasan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul 10 Keputusan Paruman Desa Adat Ungasan Dicabut, Polemik Pagar Beton GWK Berakhir

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved