Selasa, 28 Oktober 2025

SD di Bengkulu Larang Wali Murid Menggugat Kasus Keracunan MBG dan Minta Bayar Ompreng yang Hilang

Beredar surat dari SD di Bengkulu yang melarang wali murid gugat kasus keracunan MBG dan bayar ompreng hilang sebesar Rp80.000, Senin (27/10/2025).

Tribun Medan/Danil Siregar
ILUSTRASI OMPRENG MBG - Siswa menunjukkan paket makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterimanya di SMA Negeri 21, Medan, Sumatra Utara pada Jumat (17/10/2025). Beredar surat dari SD di Bengkulu yang melarang wali murid gugat kasus keracunan MBG dan bayar ompreng hilang sebesar Rp80.000, Senin (27/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • SD di Bengkulu buat surat edaran yang berisi larangan bagi wali murid untuk menempuh jalur hukum apabila anaknya mengalami keracunan akibat menu MBG.
  • Surat edaran itu juga meminta orangtua untuk membayar denda sebesar Rp80.000 untuk ompreng yang hilang atau rusak.
  • Pihak SPPG Rejang Lebong membantah tudingan denda tersebut.

TRIBUNNEWS.COM - Wali murid di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu dihebohkan dengan beredarnya surat pernyataan terkait pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin (27/10/2025).

Surat itu berisi pernyataan bagi wali murid untuk menyetujui atau menolak program MBG.

Dalam surat tersebut, apabila orang tua menyetujui program MBG, mereka diminta menandatangani kesediaan untuk tidak menempuh jalur hukum apabila terjadi gangguan kesehatan atau keracunan akibat makanan yang disajikan dari program tersebut.

Tak hanya itu, tertulis orang tua wajib membayar ganti rugi sebesar Rp80.000 jika tempat makan anak (ompreng) yang digunakan dalam program MBG hilang atau rusak.

Menanggapi surat yang beredar, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Zakaria Effendi, langsung turun tangan.

Ia memastikan surat tersebut dibuat tanpa koordinasi ke Disdikbud Rejang Lebong sebab surat pernyataan ini dibuat langsung oleh pihak sekolah. 

“Kami langsung turun ke lapangan untuk melacak sekolah mana yang membuat surat itu. Ternyata ditemukan di SDN 75 Rejang Lebong dan setelah kami klarifikasi, surat tersebut merupakan inisiatif pihak sekolah sendiri,” ungkap Zakaria saat dikonfirmasi pewarta TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi pada Senin (27/10/2025).

Pihak sekolah membuat surat itu dengan maksud mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Namun, langkah tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan Disdikbud maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sehingga surat pernyataan ini malah menimbulkan keresahan bagi orang tua siswa. 

“Mereka takut jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, nanti pihak sekolah disalahkan. Jadi surat itu mereka ambil contohnya dari internet, bukan dari kami,” jelas Zakaria.

Baca juga: Penyebab Gaji Relawan Dapur MBG di Takalar Dipotong dan Upah Lembur Tak Dibayar, Protes ke SPPG

Pihaknya telah meminta agar seluruh surat pernyataan itu ditarik kembali dari orang tua murid dan juga meminta agar tidak menggunakan surat tersebut kedepannya. 

“Kami sudah minta agar surat itu segera ditarik dan tidak lagi digunakan. Ini program nasional dari pemerintah pusat, tidak boleh ada sekolah yang menolak atau membuat aturan tambahan yang justru meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran resmi agar sekolah lain tidak membuat surat serupa.

Seluruh pihak sekolah tidak perlu takut terhadap pelaksanaan program MBG karena pelaksanaannya melibatkan banyak unsur pengawasan.

“Program ini sudah ada Satgas MBG yang terdiri dari unsur kesehatan, Disdik, pemerintahan, dan SPPG. Jadi kalau ada hal-hal di lapangan, mereka yang akan bertanggung jawab,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved