Polisi Bongkar Kronologi Pembunuhan IRT di Cimahi, Bermula dari Percakapan Sepele
Menurut penyelidikan polisi, Wawan awalnya datang ke rumah korban untuk mengisi daya ponsel dan membeli kopi serta rokok
Pelaku kini ditahan di Polres Cimahi dan dijerat pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dalam menghadapi konflik sehari-hari.
“Kami mengingatkan warga agar mengedepankan dialog dan menahan diri. Satu kata yang tidak tepat bisa berujung pada tindakan fatal,” kata Niko. (Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hinaan Korban yang Bikin Wawan Habisi IRT di Cimahi, Soal Mertua hingga Isi Dompet
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pembunuhan1111111.jpg)