Polisi Bongkar Kronologi Pembunuhan IRT di Cimahi, Bermula dari Percakapan Sepele
Menurut penyelidikan polisi, Wawan awalnya datang ke rumah korban untuk mengisi daya ponsel dan membeli kopi serta rokok
Pelaku kini ditahan di Polres Cimahi dan dijerat pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dalam menghadapi konflik sehari-hari.
“Kami mengingatkan warga agar mengedepankan dialog dan menahan diri. Satu kata yang tidak tepat bisa berujung pada tindakan fatal,” kata Niko. (Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hinaan Korban yang Bikin Wawan Habisi IRT di Cimahi, Soal Mertua hingga Isi Dompet
Sumber: Tribun Jabar
| Cara Cek Pengumuman PPDB Kota Cimahi 2024 Jenjang SD dan SMP, Akses di Laman ppdb.cimahikota.go.id |
|
|---|
| Dampak Gempa di Garut, Bangunan di Cianjur dan Cimahi Ikut Rusak, 110 Bangunan di Jabar Terdampak |
|
|---|
| ASN Pemkot Cimahi yang Mudik Pakai Mobil Dinas Bakal Disanksi Tegas |
|
|---|
| Upayakan Mitigasi Bencana, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana di Cimahi |
|
|---|
| Gagal Beraksi Kuras Uang Korban, Pelaku Ganjal ATM di Cimahi Diringkus, Beraksi Seorang Diri |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.