Berita Viral
Nasib TKS, Mahasiswi UNS Penerima KIP yang Viral Dugem di Klub Malam, Beasiswanya Resmi Dicabut
Video mahasiswi UNS asyik dugem di klub malam, viral di media sosial beberapa waktu lalu. Mahasiswi berinisial TKS itu tercatat sebagai penerima KIP.
Ringkasan Berita:
- Video mahasiswi UNS asyik dugem di klub malam, viral di media sosial beberapa waktu lalu.
- Mahasiswi berinisial TKS itu diketahui merupakan penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
- Atas tindakannya itu, pihak kampus resmi mencabut beasiswa KIP-K TKS.
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan seorang mahasiswi penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) asyik dugem di klub malam viral beberapa waktu lalu.
Dalam video yang viral, tampak mahasiswi yang belakangan diketahui berinisial TKS itu berjoget dengan wajah ceria di tengah keramaian.
Ia tampak mengenakan pakaian yang terbilang minim.
Rekaman itu sempat viral di Instagram, tetapi kini telah dihapus.
TKS adalah mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah.
Ia tercatat sebagai penerima KIP-K tahun 2023.
KIP merupakan program beasiswa pemerintah yang ditujukan bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Dari penelusuran TribunSolo.com, TKS tercatat sebagai mahasiswa aktif Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS.
Pihak Kampus membenarkan TKS merupakan mahasiswa aktif di UNS.
“Bahwa mahasiswa dengan inisial TKS adalah mahasiswa Universitas Sebelas Maret angkatan 2023,” tulis Sekretaris UNS Agus Riewanto dalam siaran persnya, Selasa (28/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), TKS dinyatakan terbukti melanggar aturan.
Baca juga: 3 Mahasiswi Baubau Penerima KIP Diteror Nomor Tak Dikenal yang Ngaku Rektor, Diperas Rp11 Juta
Agus merujuk pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menyatakan setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang melanggar norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan.
Atas pelanggaran itu, UNS menjatuhkan sejumlah sanksi kepada TKS, di antaranya beasiswa KIP-K yang bersangkutan resmi dicabut.
Tak hanya itu, TKS juga tidak boleh lagi memperoleh beasiswa selama masa studi.
"Pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023 dan/atau tidak diperkenankan memperoleh beassiswa lainnya selama masa studi,” ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kampus-uns-universitas-sebelas-maret.jpg)