Senin, 15 Juni 2026

Berita Viral

Nasib TKS, Mahasiswi UNS Penerima KIP yang Viral Dugem di Klub Malam, Beasiswanya Resmi Dicabut

Video mahasiswi UNS asyik dugem di klub malam, viral di media sosial beberapa waktu lalu. Mahasiswi berinisial TKS itu tercatat sebagai penerima KIP.

Tayang:
TribunSolo.com/Adi Surya
KAMPUS UNS - Video mahasiswi UNS asyik dugem di klub malam, viral di media sosial beberapa waktu lalu. Mahasiswi berinisial TKS itu tercatat sebagai penerima KIP. 

Ringkasan Berita:
  • Video mahasiswi UNS asyik dugem di klub malam, viral di media sosial beberapa waktu lalu.
  • Mahasiswi berinisial TKS itu diketahui merupakan penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
  • Atas tindakannya itu, pihak kampus resmi mencabut beasiswa KIP-K TKS.

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan seorang mahasiswi penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) asyik dugem di klub malam viral beberapa waktu lalu.

Dalam video yang viral, tampak mahasiswi yang belakangan diketahui berinisial TKS itu berjoget dengan wajah ceria di tengah keramaian.

Ia tampak mengenakan pakaian yang terbilang minim.

Rekaman itu sempat viral di Instagram, tetapi kini telah dihapus.

TKS adalah mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah.

Ia tercatat sebagai penerima KIP-K tahun 2023.

KIP merupakan program beasiswa pemerintah yang ditujukan bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Dari penelusuran TribunSolo.com, TKS tercatat sebagai mahasiswa aktif Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS.

Pihak Kampus membenarkan TKS merupakan mahasiswa aktif di UNS.

“Bahwa mahasiswa dengan inisial TKS adalah mahasiswa Universitas Sebelas Maret angkatan 2023,” tulis Sekretaris UNS Agus Riewanto dalam siaran persnya, Selasa (28/10/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), TKS dinyatakan terbukti melanggar aturan.

Baca juga: 3 Mahasiswi Baubau Penerima KIP Diteror Nomor Tak Dikenal yang Ngaku Rektor, Diperas Rp11 Juta

Agus merujuk pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menyatakan setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang melanggar norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan.

Atas pelanggaran itu, UNS menjatuhkan sejumlah sanksi kepada TKS, di antaranya beasiswa KIP-K yang bersangkutan resmi dicabut.

Tak hanya itu, TKS juga tidak boleh lagi memperoleh beasiswa selama masa studi.

"Pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023 dan/atau tidak diperkenankan memperoleh beassiswa lainnya selama masa studi,” ungkapnya.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved