Kamis, 30 Oktober 2025

Kado Sumpah Pemuda, Bupati Lucky Hakim Terbitkan Perbup Fasilitasi Pesantren di Indramayu

Pemerintah Kabupaten Indramayu menghadirkan kado istimewa bagi para santri melalui terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2025.

Editor: Content Writer
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN - Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 sekaligus Hari Santri Nasional, Bupati Indramayu Lucky Hakim mengeluarkan Peraturan Bupati Indramayu No. 42/2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 2/2022 terkait Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.  
Ringkasan Berita:
  • Perbup nomor 42 tahun 2025 menegaskan peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Hanya pesantren berizin dari Kementerian Agama yang dapat menerima fasilitasi dari Pemkab.
  • Langkah ini disebut visioner karena berkontribusi menyiapkan generasi Indramayu menuju Indonesia Emas 2045.

 

TRIBUNNEWS.COM - Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 sekaligus Hari Santri Nasional, Kabupaten Indramayu di bawah pemerintahan Lucky-Syaefudin memberikan kado istimewa kepada para pemuda dan pemudi Indramayu khususnya kalangan santri/santriwati.

Kado istimewa yang hadir tersebut berupa Peraturan Bupati Indramayu No. 42/2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 2/2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. 

Lahirnya Perbup 42/2025 tidak terlepas dari keinginan Bupati Lucky Hakim untuk membina dan membekali generasi muda di Indramayu, khususnya kalangan santri/santriwati agar Indramayu memiliki sumber daya manusia yang beriman sekaligus berakhlak mulia.

Tanpa waktu lama, terbitlah Perbup 42/2025 sebagai penjabaran atau pelaksanaan Perda No. 2/2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ini tentu saja menjadi kado yang manis bagi para santri di Bulan Pemuda.

Baca juga: Lihat Langsung Pengerukan di Pelabuhan Dadap, Bupati Lucky Hakim Dorong Potensi Perikanan Indramayu

Dalam Perbup No.42/2025 yang terbit pada tanggal 20 Oktober 2025 itu, eksistensi Pesantren sebagai salah satu wadah pembinaan generasi penerus bangsa diakui oleh pemerintah daerah sebagai lembaga yang harus dikembangkan dan diberdayakan.

Karena, selain sebagai lembaga pendidikan, pesantren juga berfungsi sebagai lembaga dakwah sekaligus sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat. Ini sejalan dengan visi Indramayu REANG (Religius, Aman, Nyaman, Gotong Royong), di mana penguatan pesantren masuk dalam wilayah Religius.

Pada tataran praktis, Pemkab Indramayu akan memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren. Namun pemberian itu hanya diberikan kepada lembaga pesantren di wilayah Kabupaten Indramayu yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin operasional dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama.

Perhatian Bupati Lucky Hakim terhadap dunia pesantren ini dapat dikatakan sebagai langkah terobosan yang sangat luar biasa dan visioner, terlebih dalam menyiapkan dan mencetak generasi muda Indramayu ke depan, menyongsong Generasi Indonesia Emas Tahun 2045.

Baca juga: Inovasi NYAI Bawa Diskominfo Indramayu Melaju ke Final KIJB 2025

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved