Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung Seret Wakil Wali Kota Erwin, Farhan Tegaskan Tak akan Intervensi
Terkait dugaan korupsi di lingkup Pemkot Bandung, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Kami memahami bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," katanya.
Farhan optimis, Kota Bandung yang bersih, transparan, dan berintegritas akan terwujud melalui kerja sama yang baik antara pemerintah kota, aparat penegak hukum, dan seluruh warga Kota Bandung.
"Kami percaya langkah hukum yang diambil akan memberikan kejelasan dan kepastian, sekaligus menjadi momentum bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bandung untuk semakin memperkuat komitmen terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi," tutur Farhan.
Pemerintah Kota Bandung juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
"Mari bersama-sama menjaga suasana kondusif agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal," ucap Farhan.
Kejari Kota Bandung Serius Tangani
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menegaskan pihaknya sangat serius dalam menangani kasus ini dan bertujuan untuk mewujudkan prinsip good governance di Kota Bandung.
Ia juga meyakini bahwa alat bukti yang berhasil dikumpulkan sudah cukup kuat untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
"Kami sangat optimis kasus ini bisa segera selesai dan ada tersangkanya sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan," tegas Irfan, dilansir TribunJabar.id.
Namun, Irfan tidak merinci lebih lanjut soal potensi aliran uang dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Kejari Kota Bandung pun optimis akan segera mengumumkan nama tersangka karena sudah mengantongi alat bukti yang cukup kuat.
Penyelidikan Berlangsung 3 Bulan sebelum Naik ke Tahap Penyidikan
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo juga mengungkap, pihaknya hingga kini masih dalam tahap penyidikan.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan penyitaan barang bukti untuk mengoptimalkan penyidikan yang ada,” kata Irfan, saat konferensi di Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (30/10/2025) malam, diwartakan TribunJabar.id.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 4215/M.2.10/F.2.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.