Rabu, 5 November 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Situasi Pati Jelang Rapat Paripurna Pemakzulan Sudewo, Jalan Penghubung DPRD-Kantor Bupati Diblokade

Inilah situasi terkini di sekitaran Kantor Bupati Pati dan Gedung DPRD Pati saat rapat Paripurna Pembacaan Hasil Pansus Hak Angket

TRIBUNJATENG.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL
KAWAT BERDURI - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto (tengah), berfoto bersama dua orang rekannya di depan pagar kawat berduri yang memblokade jalan menuju Gedung DPRD Pati, Jumat (31/10/2025). Inilah situasi terkini di sekitaran Kantor Bupati Pati dan Gedung DPRD Pati saat rapat Paripurna Pembacaan Hasil Pansus Hak Angket 

Teguh menuturkan, kelompoknya berada di area Kantor Bupati Pati dan Gedung DPRD Pati juga untuk mengawal dan mengamankan sidang paripurna.

"Tujuan kami supaya sidang paripurna berjalan lancar,"

"Tapi mengapa tanggapan dari pihak kepolisian maupun kabupaten, seolah-olah kami mau demo, dan mereka mengerahkan personel dari seluruh wilayah Polda Jateng," ucap Teguh.

Teguh pun mempertanyakan urgensi dari pemasangan kawat berduri tersebut.

"Apakah kami dianggap sebagai teroris yang akan membikin kerusuhan? Tidak. Kami bukan mau bikin rusuh. Kami mau mengamankan,"

"Supaya kejadian kemarin (2 Oktober) saat ada preman-preman dikerahkan, sampai saya dianiaya, tidak terjadi lagi,"

"Kami takut preman-preman itu dikerahkan lagi untuk menggagalkan sidang paripurna hari ini," jelas dia.

Saat ditemui, Teguh mengenakan kaus bergambar Prabowo-Gibran.

Ditanya apakah ada maksud tertentu, ia menuturkan bahwa tak ada maksud apapun dari apa yang dikenakannya.

"Cuma kebetulan belum diantarkan baju ganti dan tadi adanya baju ini," kata dia.

Terkait dengan jalannya rapat nanti, Teguh Istiyanto mengatakan bahwa dari hasil data dan fakta temuan Pansus Hak Angket, seharusnya Bupati Pati sudah layak dimakzulkan.

Baca juga: 4 Warga Pati Ditangkap Polda Jateng, Kuasa Hukum AMPB Singgung Jangan Pilih Kasih

"Kalau tidak ada manipulasi, pasti keputusannya dimakzulkan," kata dia saat diwawancarai TribunJateng.com di Posko AMPB depan Kantor Bupati Pati, Jumat pagi.

Secara prinsip, DPRD harus memenuhi aspirasi rakyat, bukan bupati atau partai.

"Tapi status mereka kan perwakilan rakyat, harus memenuhi aspirasi rakyat. Bukan wakilnya Sudewo atau wakilnya partai," lanjut Teguh.

Menurut Teguh, apabila anggota dewa mengambil suara dari hasil titipan partai, maka mereka tak layak jadi anggota DPRD.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved