Jumat, 7 November 2025

Pemuda Lecehkan Wanita yang Sedang Salat di Masjid, Pantau Korban Sejak Lama

Seorang wanita berinisial T (22) menjadi korban pelecehan saat sedang menjalankan ibadah di masjid Lampung. Pelaku sudah lama pantau korban.

|
Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
ILUSTRASI PELAKU KEJAHATAN - Pelaku pelecehan terhadap wanita yang sedang menjalankan salat di masjid Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Bandar Lampung, Lampung ditangkap, Pelaku ditangkap Sabtu (1/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Beraksi saat korban sedang bersujud
  • Pelaku mengaku khilaf
  • Korban sudah dipantau sejak lama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang wanita berinisial T (22) menjadi korban pelecehan saat sedang menjalankan ibadah di masjid Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Bandar Lampung, Lampung, Jumat (31/10/2025) sekira pukul 12.00 WIB.

Dalam video rekaman CCTV terlihat saat kejadian  suasana masjid sedang sepi.

Saat korban sedang melaksanakan salat, tiba-tiba, muncul pria dengan penutup wajah dan bercelana pendek menghampiri korban.

Saat korban dalam posisi sujud, pelaku langsung menduduki kepala korban dan melakukan tindakan pelecehan.

Korban yang berusaha melawan kemudian mendapat pukulan berulang kali dari pelaku.

Baca juga: Polisi Terima LP Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Atasan di SPPG Bekasi

Tak lama setelah itu nampak seorang wanita masuk ke dalam masjid, pelaku pun melarikan diri.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Tak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku di kediamannya Sabtu (1/11/2025).

Baca juga: 3 Fakta Kasus Pelecehan Siswi SD di Cirebon: Oknum Guru Terancam Sanksi, 5 Korban Melapor

Sosok Pelaku

Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid mengatakan pelaku berinisial Th (23).

Pelaku memang kerap berada di masjid tersebut.

Pelaku pun diketahui belum menikah.

Pengakuan Pelaku

AKP Galih menjelaskan pelaku nekat melakukan perbuatan itu karena sudah lama memantau korban saat salat.

Th pun mengaku tidak mengetahui nama korban.

"Dia suka sama perempuan itu, tapi tidak tahu namanya. Sudah lama dipantau, baru kemarin dieksekusi," kata AKP Galih, Minggu (2/11/2025).

Korban saat ini masih trauma atas kejadian tersebut.

Pada saat hendak diamankan, Th awalnya tidak mengaku.

Namun, setelah diinterogasi Th pun mengakui perbuatannya.

Kepada polisi, Th berdalih khilaf karena “jin yang masuk”.

Saat ini polisi telah menahan Th.

Ia dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Penulis: Bayu Saputra

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Motif Pelaku Pelecehan Perempuan di Masjid Bumi Waras Terungkap

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved