Kamis, 6 November 2025

312 Ha Lereng Merapi Jadi Lahan Tambang Liar, Bareskrim Polri Sita 5 Ekskavator & Dump Truk

Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal di lereng Merapi, Rabtu (1/11/2025).

Editor: Dewi Agustina
Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie
TAMBANG LIAR - Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang menemukan sedikitnya 36 titik penambangan pasir ilegal di kawasan pelestarian alam itu. 

Ringkasan Berita:
  • 312 hektare dari total 6.607 hektare wilayah Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menjadi lahan tambang pasir ilegal
  • BAreskrim Polri melakukan penindakan dengan menyita 5 ekscavator dan satu unit dump truk
  • Polisi juga menemukan 39 depo pasir yang menampung hasil tambang liar tersebut


TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG – Seluas 312 hektare dari total 6.607 hektare wilayah Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) kini menjadi lahan tambang pasir ilegal oleh masyarakat setempat.

Lokasinya di wilayah alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Baca juga: Kunjungan Lava Tour Merapi Menurun karena Kebijakan Dedi Mulyadi, Pemkab Sleman Siapkan Mitigasi

Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal tersebut pada Sabtu (1/11/2025).

"Sore ini kami melakukan penegakan hukum bersama ESDM Jawa Tengah dan Taman Nasional Gunung Merapi. Kami temukan kegiatan penambangan ilegal di kawasan taman nasional," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni.

Petugas menyita lima ekskavator dan satu dump truck yang digunakan untuk mengangkut material pasir.

Seluruh alat berat kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi_1
TAMBANG LIAR - Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang menemukan sedikitnya 36 titik penambangan pasir ilegal di kawasan pelestarian alam itu

 

Pantauan Tribun, jalan menuju lokasi penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, tepatnya di wilayah alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, tak mudah dilalui.

Jalan menanjak, berbatu dan licin saat hujan menjadi tantangan pertama.

Di sepanjang jalur, tampak gubuk kecil di ketinggian, tanda awal aktivitas manusia di kawasan yang seharusnya steril dari penambangan.

Baca juga: Kades di Bogor Rusli Sebut Video Istri Pamer Uang Hoaks, Direkam Sebelum Dedi Mulyadi Tutup Tambang

Begitu jalan menurun, terbentang area terbuka yang dulu merupakan alur Sungai Batang. Kini bentuk sungainya nyaris tak lagi terlihat.

Lima unit ekskavator tampak terparkir di lokasi.

Terlihat pula jejak bekas galian yang mengubah bentang alam kawasan konservasi itu.

Di dekat portal masuk, terpasang papan tulisan yang menginformasikan bahwa area ini dalam proses penyelidikan Dirtipidter Bareskrim Polri.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved