312 Ha Lereng Merapi Jadi Lahan Tambang Liar, Bareskrim Polri Sita 5 Ekskavator & Dump Truk
Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal di lereng Merapi, Rabtu (1/11/2025).
Juga sudah terpasang garis polisi di portal dan eskalator.
Kerusakan itu menjadi bukti nyata dari aktivitas tambang ilegal yang akhirnya diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bersama sejumlah instansi, Sabtu (1/11/2025).
Dalam operasi gabungan itu, tim dari Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), serta Polresta Magelang menemukan 36 titik penambangan pasir ilegal di dalam kawasan pelestarian alam.
Polisi Temukan 39 Depo Pasir
Selain di lereng Merapi, polisi juga menemukan 39 depo pasir yang menampung hasil tambang liar tersebut.
Depo-depo ini tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Magelang, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Nilai perputaran uang dari seluruh aktivitas tambang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 3 triliun tanpa kontribusi pajak sepeser pun kepada pemerintah.
"Bisa dibayangkan, uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah," kata Irhamni.
Ia menegaskan, kegiatan penambangan ilegal ini bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan sosial dan lingkungan, apalagi berada di wilayah konservasi taman nasional.
"Apabila mereka mengajukan izin resmi, tentu bisa memberikan kontribusi untuk pembangunan masyarakat dan daerah," tambahnya.
Larangan Penambangan
Kepala BTNGM Muhammad Wahyudi menegaskan kawasan TNGM sepenuhnya dilarang untuk aktivitas penambangan dalam bentuk apapun.
"Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi ini adalah kawasan pelestarian alam. Walaupun dengan alasan penyediaan bahan baku, tidak boleh mengambil material di sini. Kawasan ini ditetapkan untuk melindungi ekosistem dan masyarakat sekitar," terangnya.
BTNGM kini tengah menyiapkan program pemulihan ekosistem di lokasi terdampak tambang ilegal.
"Pemulihan ini nanti mekanismenya berbeda. Tujuannya mengeluarkan material yang berpotensi membahayakan jika terjadi banjir lahar dingin, tapi bukan berarti penambangan," jelas Wahyudi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.