312 Ha Lereng Merapi Jadi Lahan Tambang Liar, Bareskrim Polri Sita 5 Ekskavator & Dump Truk
Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal di lereng Merapi, Rabtu (1/11/2025).
"Semoga ini menjadi titik tolak kita bersama untuk mengembalikan fungsi taman nasional sebagai sumber kehidupan masyarakat sekitar," pungkasnya.
Tentang Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM)
Tentang Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) adalah kawasan konservasi seluas 6.410 hektare yang terletak di perbatasan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Taman ini bertujuan melindungi ekosistem Gunung Merapi serta menjadi pusat edukasi, wisata alam, dan mitigasi bencana.
TNGM terletak di wilayah administratif Kabupaten Sleman (DIY), Kabupaten Magelang, Klaten, dan Boyolali (Jateng).
Luas kawasan: Sekitar 6.410 hektare
Diresmikan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 134/Menhut-II/2004 pada 4 Mei 2004.
Fungsi dan Tujuan
- Konservasi alam: Melindungi flora dan fauna khas Merapi serta ekosistem hutan tropis pegunungan
- Mitigasi bencana: Menjadi zona penyangga dan pengawasan aktivitas vulkanik Gunung Merapi
- Edukasi dan penelitian: Mendukung kegiatan ilmiah dan pendidikan lingkungan
- Wisata alam: Menawarkan jalur pendakian, camping ground, dan spot panorama alam
Keanekaragaman Hayati
- Flora: Pinus, puspa, edelweis Jawa, dan berbagai tanaman endemik
- Fauna: Macan tutul jawa, lutung, elang jawa, dan berbagai jenis burung serta reptil
Penulis: (Yuwantoro Winduajie) (Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Bentang Sungai Sudah Rusak Parah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.