Selasa, 4 November 2025

Fakta-Fakta Musafir Tewas di Masjid Sibolga: dari Kronologi hingga Penyebab Kematian

Musafir tewas dianiaya di Masjid Sibolga. CCTV ungkap aksi brutal lima pelaku, tiga sudah ditangkap.

Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
PEMBUNUHAN MUSAFIR - Arjuna Tamaraya, musafir yang tewas dianiaya di Masjid Agung Sibolga, jadi sorotan publik dan viral di media sosial. 

Namun, salah satu pelaku berinisial ZP Alias A (57), melarang korban untuk tidur di area tersebut.

Beberapa saat kemudian, ZP Alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya. 

Merasa tersinggung, ZP Alias A kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk Pelaku berinisial HB Alias K (46) dan SS Alias J (40).

Baca juga: Jelang Lebaran, Masjid Diimbau Ramah Musafir, Buka 24 Jam untuk Fasilitasi Pemudik

Penyebab Tewas

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga memukuli korban di dalam masjid, lalu menyeret korban keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid. 

"Korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala," kata Rustam.

Korban ditemukan tidak sadarkan diri oleh saksi Alwis Janasfin Pasaribu (23) seorang marbot masjid.

Saat itu ia melihat kerumunan warga di area parkir melalui CCTV. 

Korban kemudian dibawa ke RSUD Dr FL Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.

Tiga Pelaku Ditangkap

Tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga, bersama personel Satintelkam* dan *Polsek Sibolga Sambas, bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada hari yang sama, dua pelaku utama yakni ZP Alias A dan HB Alias K berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian.

Sementara itu, pelaku ketiga, SS Alias J, ditangkap pada Sabtu (1/11/2025) pukul 16.00 WIB

Saat itu ia berusaha melarikan diri ke arah Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan Km.13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan.

Korban Meninggal Akibat Luka Berat

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama.

Selain itu, pelaku berinidial SS Alias J juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved