Fakta-Fakta Musafir Tewas di Masjid Sibolga: dari Kronologi hingga Penyebab Kematian
Musafir tewas dianiaya di Masjid Sibolga. CCTV ungkap aksi brutal lima pelaku, tiga sudah ditangkap.
Ringkasan Berita:
- Arjuna Tamaraya dianiaya lima orang saat beristirahat di Masjid Agung Sibolga.
- Rekaman CCTV menunjukkan aksi pemukulan dan penyeretan korban.
- Korban sempat dibawa ke RSUD FL Tobing Sibolga, namun meninggal dunia akibat luka parah di kepala akibat kekerasan bersama.
- Polisi telah menangkap tiga pelaku, termasuk ZP Alias A dan SS Alias J.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang musafir tewas dianiaya saat beristirahat di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara pada Jumat (31/10/2025).
Musafir bernama Arjuna Tamaraya itu meninggal dunia setelah dianiaya lima orang pelaku.
Kasus penganiayaan musafir itu sedang ramai diperbincangkan hingga viral di media sosial.
Dalam rekaman CCTV yang viral, lima pelaku terekam menganiaya musafir Arjuna Tamaraya hingga terkapar.
Setelah terkapar, seorang pelaku menyeret tubuh sang musafir.
Musafir adalah istilah dalam bahasa Indonesia yang merujuk pada orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, biasanya untuk keperluan tertentu seperti ibadah, pekerjaan, atau kunjungan.
Untuk beristirahat, mereka memilih di sejumlah tempat, seperti masjid.
Baca juga: Tragisnya Nasib Musafir yang Numpang Istirahat di Masjid Sibolga, Tewas Imbas Dianiaya 5 Orang
Kronologi Penganiayaan Musafir
Insiden penganiayaan itu berasal pada saat korban sedang beristirahat di masjid tersebut.
Masjid Agung Sibolga adalah masjid utama yang terletak di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, Sumatra Utara.
Masjid ini menjadi salah satu pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat di Kota Sibolga, serta sering digunakan sebagai tempat istirahat oleh musafir atau warga yang sedang dalam perjalanan.
Masjid ini berada di pusat kota Sibolga, dekat dengan jalur transportasi dan pemukiman warga.
Masjid Agung Sibolga berfungsi sebagai tempat ibadah umat Islam, khususnya salat berjamaah dan kegiatan keagamaan lainnya.
Masjid Agung Sibolga sering menjadi tempat singgah atau istirahat bagi musafir, terutama mereka yang tidak memiliki tempat tinggal sementara.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam Silaban mengatakan sudah melakukan pemeriksaan saksi untuk mengetahui insiden tersebut.
Menurut keterangan saksi-saksi dan hasil rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, korban Arjuna Tamaraya awalnya berniat beristirahat di dalam masjid.
Namun, salah satu pelaku berinisial ZP Alias A (57), melarang korban untuk tidur di area tersebut.
Beberapa saat kemudian, ZP Alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya.
Merasa tersinggung, ZP Alias A kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk Pelaku berinisial HB Alias K (46) dan SS Alias J (40).
Baca juga: Jelang Lebaran, Masjid Diimbau Ramah Musafir, Buka 24 Jam untuk Fasilitasi Pemudik
Penyebab Tewas
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga memukuli korban di dalam masjid, lalu menyeret korban keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid.
"Korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala," kata Rustam.
Korban ditemukan tidak sadarkan diri oleh saksi Alwis Janasfin Pasaribu (23) seorang marbot masjid.
Saat itu ia melihat kerumunan warga di area parkir melalui CCTV.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Dr FL Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.
Tiga Pelaku Ditangkap
Tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga, bersama personel Satintelkam* dan *Polsek Sibolga Sambas, bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada hari yang sama, dua pelaku utama yakni ZP Alias A dan HB Alias K berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian.
Sementara itu, pelaku ketiga, SS Alias J, ditangkap pada Sabtu (1/11/2025) pukul 16.00 WIB
Saat itu ia berusaha melarikan diri ke arah Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan Km.13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan.
Korban Meninggal Akibat Luka Berat
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama.
Selain itu, pelaku berinidial SS Alias J juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Polisi menilai perbuatan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 ayat (3) KUHPtentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Kasat Reskrim Polres Sibolga menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Polisi kini tengah memburu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.
Jenazah korban Arjuna Tamaraya telah dimakamkan di daerah domisili keluarganya setelah dilakukan autopsi di RSUD Dr FL Tobing Sibolga, dengan persetujuan keluarga.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Sumber: Tribun Medan
| Mimpi Tanti Aulia Jadi Dokter Pupus Usai Tewas Terbakar di Rumah, Ayah dan Adik Selamat |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Medan pada Senin 27 Oktober 2025: Cerah Seharian, Binjai Waspada Hujan Petir |
|
|---|
| Kades di Padang Lawas Utara Terjerat Korupsi Rp 536 Juta, Pakai Dana Desa Untuk Usaha Istri Kedua |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Medan Kamis 23 Oktober 2025: Cerah Sepanjang Hari, Karo Waspada Hujan Lebat |
|
|---|
| Rp11 Triliun KUR Tersalurkan di Sumut, Gubsu Bobby Nasution: Masih Bisa Ditingkatkan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.