Rabu, 5 November 2025

Dosen Tewas di Jambi

Kapolda Jambi akan Beri Sanksi Berat ke Anggota yang Bunuh dan Perkosa Dosen, Bakal Dipecat?

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan, saat ini W sudah dilakukan penahanan.

ISTIMEWA
BRIPDA WALDI - Bripda Waldi, oknum polisi Jambi, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dosen EY bermotif asmara dan manipulasi jejak. Kapolda Jambi Irjen Krisno H Siregar menegaskan akan memberikan sanksi maksimal terhadap anggota berinisial Brigadir W yang diduga memperkosa dan membunuh seorang dosen wanita berinisial EY. 

 

Ringkasan Berita:
  • Kapolda Jambi Irjen Krisno H Siregar akan memberikan sanksi maksimal terhadap Brigadir W
  • Brigadir W yang diduga memperkosa dan membunuh seorang dosen wanita berinisial EY
  • Penyidik tengah melakukan pendalaman dan pengembangan kasus tersebut

 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Krisno H Siregar menegaskan akan memberikan sanksi maksimal terhadap anggota berinisial Brigadir W yang diduga memperkosa dan membunuh seorang dosen wanita berinisial EY.

"Saya akan memberikan hukuman maksimal terhadapnya bilamana terbukti hasil sidang pidana," ucap Krisno saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).

Baca juga: Oknum Polisi Tersangka Pembunuh Dosen di Jambi Terancam Dipecat, Ini Kata Kapolres

Krisno mengatakan kasus tersebut tengah ditangani dan akan dilakukan penyelidikan secara profesional, scientific, dan transparan.

"Tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka Oknum anggota Polres Bungo dan saat ini juga dugaan pelanggaran kode etik Profesi Polri sedang ditangani oleh Bid Propam Polda Jambi," ucapnya.

Baca juga: Pembunuhan Dosen di Jambi Terungkap Gegara Chat, Upaya Oknum Polisi Hapus Jejak Sia-Sia

Terpisah, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan, saat ini W sudah dilakukan penahanan.

Mulia menyebut penyidik tengah melakukan pendalaman dan pengembangan kasus tersebut. Sidang etik juga akan dilakukan beriringan oleh Bid Propam Polda Jambi.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Bungo untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait tindak pidana yang dilakukan. Tim dari Bid Propam Polda Jambi juga sudah turun ke Polres Bungo untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi," jelasnya.

Motif Asmara

Untuk informasi, EY (37), dosen di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setia (IAK SS) Muara Bungo, ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar rumahnya dengan kepala tertutup bantal.

Rekan kerja korban yang khawatir karena EY tidak masuk kerja selama dua hari dan tidak bisa dihubungi, mendatangi rumah korban.

Setelah beberapa kali memanggil tanpa jawaban, pintu rumah dibuka dan korban ditemukan sudah meninggal dunia.

Warga sekitar melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Polsek Kota Muara Bungo bersama Tim Inafis Polres Bungo melakukan olah TKP di lokasi kejadian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved