Kamis, 6 November 2025

Dosen Tewas di Jambi

Kapolda Jambi akan Beri Sanksi Berat ke Anggota yang Bunuh dan Perkosa Dosen, Bakal Dipecat?

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan, saat ini W sudah dilakukan penahanan.

ISTIMEWA
BRIPDA WALDI - Bripda Waldi, oknum polisi Jambi, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dosen EY bermotif asmara dan manipulasi jejak. Kapolda Jambi Irjen Krisno H Siregar menegaskan akan memberikan sanksi maksimal terhadap anggota berinisial Brigadir W yang diduga memperkosa dan membunuh seorang dosen wanita berinisial EY. 

Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam di wajah, kedua bahu, leher, dan luka di kepala korban.

Ditemukan cairan sperma di celana korban, menguatkan dugaan pemerkosaan.

Luka di leher diduga akibat benda tumpul atau tajam, mengindikasikan kekerasan fisik yang berujung pada pembunuhan.

Baca juga: Kesaksian Tetangga soal Dosen Wanita Tewas di Jambi: Wajah Tertutup Bantal, Tak Terdengar Teriakan

Mobil dan motor milik korban dilaporkan hilang dari lokasi kejadian. Dugaan motif perampokan menguat karena hilangnya barang berharga korban.

Pada Minggu, 2 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku berinisial W, oknum polisi berusia 22 tahun, berhasil diamankan di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan bersama barang bukti berupa mobil putih milik korban.

Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tebo. Polisi masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti tambahan.

Dugaan motif asmara juga muncul sebagai latar belakang kasus ini.

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved