Jumat, 7 November 2025

Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Gunung Merapi

Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan pengembangan terhadap seluruh kegiatan yang merusak lingkungan hidup

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
TAMBANG ILEGAL - Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menjelaskan update kasus tambang pasir di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Keterangan itu disampaikan di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka kasus tambang pasir ilegal di Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Hal itu diterangkan Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

"Kita sudah ada satu tetapan, satu tersangka ya dari beberapa lokasi ini dan yang jelas kita akan kembangkan lagi," ungkapnya.

Menurutnya tersangka tidak ditangkap secara langsung atau tidak tertangkap tangan di lokasi kejadian.

Irjen Nunung menyatakan pihaknya saat ini masih memeriksa beberapa saksi.

Adapun dari lokasi pengungkapan kasus, Wakabareskrim menerangkan pihaknya melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk melakukan pengecekan mana-mana tambang yang mempunyai izim usaha pertambangan (IUP) sesuai dengan aturan atau mana yang dia ilegal.

Total kurang lebih tiga titik yang dilakukan pengecekan oleh petugas gabungan Ditipidter Bareskrim Polri dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Profil Brigjen Nunung Syaifuddin, Jenderal yang Selidiki Tambang Nikel Raja Ampat, Alumni Akpol 95

Kalkulasi selama 10 tahun ini lebih kurang jika dikumulatifkan menjadi lebih kurang Rp3 triliun. 

Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan pengembangan terhadap seluruh kegiatan yang merusak lingkungan hidup.

"Tentu kita akan mengantisipasi dengan melakukan pertama pencegahan, imbauan, dan lain sebagainya, kedua kalau tidak bisa, kita akan melakukan penegakan hukum," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal.

Penambangan tanpa izin itu berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan bahwa penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi melanggar hukum.

Selain itu juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Bareskrim Polri menggandeng Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta instansi terkait lainnya dalam menindak tegas pelaku penambangan ilegal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved