Sabtu, 8 November 2025

Sosok dan Tampang 5 Pembunuh Mahasiswa di Masjid Agung Sibolga, Bukan Takmir, Larang Korban Tidur

Berikut sosok dan tampang 5 tersangka pembunuhan mahasiswa di Masjid Agung Kota Sibolga.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Kolase: Dok.Polres Sibolga
KASUS PENGEROYOKAN - Berikut tampang 5 tersangka pembunuhan mahasiswa di Masjid Agung Sibolga saat ditangkap polisi. Para tersangka belakangan ternyata bukan takmir masjid. Sementara korban Arjuna Tamaraya, dinyatakan tewas pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB. 
Ringkasan Berita:
  • Arjuna Tamaraya (21), mahasiswa asal Aceh, tewas dikeroyok lima warga sekitar Masjid Agung Sibolga karena tidur di masjid pada 31 Oktober 2025.
  • Tersangka ZPA (57) memulai larangan, lalu memanggil HBK (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38) untuk memukuli, menyeret, dan melempar korban hingga luka kepala fatal.
  • Kelima tersangka ditahan Polres Sibolga dengan ancaman hingga 15 tahun penjara, sementara pejabat Aceh mengutuk keras dan menuntut hukuman mati.

 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok dan tampang 5 tersangka pembunuhan mahasiswa di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara.

Korban dalam kasus ini bernama Arjuna Tamaraya, seorang mahasiswa asal Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.

Pemuda berumur 21 tahun itu, tewas setelah dikeroyok 5 orang.

Semua bermula saat seorang tersangka melarang korban untuk tidur di dalam masjid.

Siapa sosok tersangka?

Kelima tersangka masing-masing berinisial ZPA (57), HBK (46) dan SSJ (40), REC (30), dan CLI (38).

Ketua Remaja Masjid Agung Kota Sibolga, Eki Tanoto Tanjung, dalam pertanyaannya memastikan kelima tersangka bukanlah takmir masjid.

Mereka hanyalah warga yang tinggal di sekitar masjid.

“Kami ingin menegaskan dan memastikan bahwa tidak ada satu pun anggota maupun pengurus Remaja Masjid Agung Sibolga yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan sebagaimana yang beredar di video dan informasi di masyarakat,” ujar Eki, dikutip dari TribunJakarta.com.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut.

Ia menguraikan, tersangka ZPA orang yang pertama kali melarang korban tidur di dalam Masjid Agung Sibolga.

Insiden terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB.

Korban Arjuna awalnya berniat beristirahat di dalam masjid. 

Namun, ZPA melarang korban untuk tidur di area tersebut.

Baca juga: Musafir Tewas Dianiaya, Pelaku Tersinggung Korban Tidak Izin Istirahat di Masjid Agung Sibolga

"Beberapa saat kemudian, ZPA melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya."

"Merasa tersinggung, ZPA kemudian memanggil empat orang lainnya," katanya AKP Rustam, dikutip dari Instagram @polressibolga_official.

Para tersangka kemudian memukuli korban di dalam masjid.

Korban juga diseret keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid. 

Tidak berhenti di situ, korban juga diinjak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku.

Akibatnya Arjuna mengalami luka parah di bagian kepala.

"Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut," tegas AKP Rustam.

Hingga akhirnya, kejadian ini diketahui oleh seorang marbot masjid Alwis Janasfin Pasaribu (23).

Ia curiga setelah melihat kerumunan warga di area parkir melalui Closed-Circuit Television (CCTV).

Baca juga: Total 5 Orang, Keluarga Pria yang Tewas Dianiaya di Masjid Sibolga Sumut Minta Pelaku Dihukum Mati

Singkat cerita, korban kemudian dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. 

Takdir berkata lain, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.

Sementara nasib para tersangka sudah ditahan oleh Polres Sibolga.

Mereka dijerat pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.

"Sementara itu tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas AKP Rustam.

Komentar Para Pejabat

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, Sudirman Haji Uma, memberikan responsnya terkait tewasnya Arjuna.

Secara tegas, ia menyebut, perilaku kelima pelaku biadab dan mencoreng kesucian tempat ibadah.

“Kita mengutuk keras atas peristiwa tragis yang menimpa saudara Arjun,” katanya, dikutip dari Serambinews.com.

Anggota DPD RI asal Aceh lain, Azhari Cagee mendesak pihak berwenang menghukum tersangka dengan tegas.

Ia menilai, hukuman mati pantas dijatuhkan kepada kelimanya.

“Agar hal serupa tidak terjadi di daerah-daerah yang lain, maka kita meminta agar pelaku dihukum dengan tegas."

“Tindakan yang menghilangkan nyawa maka harus dibayar dengan nyawa, harus setimpal," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Reaksi Keras Azhari Cagee Tanggapi Pemuda Aceh Dibunuh di Masjid Sibolga: Nyawa Dibayar dengan Nyawa dan Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Sudah Minta Izin, Ini Rumah Allah": Arjuna Tamaraya Tewas Dianiaya Saat Tidur di Masjid Sibolga

(Tribunnews.com/Endra)(SerambiNews.com/Rianza Alfandi)(TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved