Jumat, 1 Mei 2026

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar Jelang Sidang Tuntutan Korupsi Jalan Sumut, Tersisa Baju di Badan

Rumah hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Sumatera Utara terbakar. Peristiwa terjadi jelang digelarnya sidang tuntutan kasus korupsi jalan di Sumut

Tayang:
Penulis: Adi Suhendi
Tribunmedan.com/ Anugrah Nasution
RUMAH HAKIM TERBAKAR - Khamozaro Waruwu, hakim Pengadilan Negeri Medan saat diwawancarai di rumahnya yang terbakar, Selasa (4/11/2025). Ia mengaku tak akan mundur tangani kasus korupsi meskipun rumahnya terbakar. 

Muncul dugaan, kebakaran rumah tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Khamozaro Waruwu.

Khamozaro Tak Gentar 

Menyikapi hal tersebut, Khamozaro Waruwu, menegaskan, dirinya tidak akan mundur meskipun rumahnya terbakar. 

"Sama pimpinan di kantor saya bilang, saya tak pernah mundur dalam menjalani tugas dengan segala tantangan," kata Khamozaro Selasa malam.

Khamozaro pun menganggap peristiwa kebakaran yang menimpa keluarganya sebagai sebuah tantangan.

"Ini adalah sebuah tantangan dan Tuhan pakai agar kami lebih kuat lagi. Hidup ini hanya sebentar, tetapi hidup kita harus berarti, itu jauh lebih penting," katanya.

Kerap Ditelepon Nomor Tak Dikenal

Khamozaro Waruwu mengaku kerap mendapatkan telepon dari nomor nomor tidak dikenal. 

Terlebih ketika dirinya menjadi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang terdakwa korupsi proyek jalan Sumut yang menyeret Topan Ginting.

Sidang korupsi tersebut mulai bergulir sejak September 2025.

"Cuman sering kali mendapatkan telepon, lalu dimatikan, hanya itu saja. (Tidak ada pengancam) cuman itu sering (telfon) lalu diangkat dimatikan," kata Khamozaro.

"Tapi karena saya sudah sering menangani perkara yang besar, yang menarik perhatian saya kira sangat biasa. Kalau ancaman tidak ada," ujarnya.

Khamozaro menjadi sorotan karena ketegasannya saat memimpin sidang korupsi jalan di Sumut

Dalam sidang, Khamozaro sempat meminta agar Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sebagai saksi karena pembangunan jalan yang dikorupsi hasil pergeseran anggaran Gubernur.

Selain itu, Khamozaro juga memerintahkan agar diterbitkannya surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga, yang dianggap berbohong dalam persidangan. 

Dalam perkara ini, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang memberikan berjumlah Rp 4,04 miliar kepada pejabat, antara lain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.

Keduanya menjanjikan uang commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak pembangunan jalan Provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara senilai Rp 231 miliar. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved