Polda Kepri Tangkap Iptu THS Diduga Terlibat Pemerasan Pengusaha Rp 1 Miliar Modus Gerebek Narkoba
Propam Polda Kepri tangkap Iptu THS diduga terlibat pemerasan pengusaha Batam Rp 300 juta modus gerebek narkoba dari BNN.
Korban Datangi Markas Denpom Batam
Selain anggota Polda Kepri, pelaku lainnya diduga anggota TNI.
Korban penipuan gerombolan BNN gadungan itu resmi membuat laporan ke Markas Denpom 1/6 Batam yang berada di jalan Sudirman, Senin (3/11/2025) pagi.
Terlihat selain korban Bj, dua pengacara korban juga menemani BJ menuju ruang piket untuk membuat laporan.
Bj dan kuasa hukumnya langsung masuk ke ruang pengaduan. Sejumlah petugas Denpom, melarang awak media untuk mengambil foto di dalam pekarangan Mako.
"Rekan-rekan media tak boleh ambil foto atau video di dalam Mako ya," ujar petugas berbadan tegap.
Baca juga: KPK Dalami Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker Era Menteri Hanif Dhakiri
Dari informasi yang dihimpun, aksi pemerasan oleh gerombolan itu dilakukan THS bersama anggota TNI.
Perbuatan jahat diotaki oleh Serka SH dan Serka SM. Dalam kejadian itu, para pelaku memeras uang Rp300 juta dari total permintaan Rp1 miliar.
Uang itu masuk ke dalam dua rekening. Ke rekening THS sebesar Rp40 juta.
Atas keterlibatan anggota TNI tersebut, Tribun masih berupaya mengofirmasi Komandan DenPom Batam.
Respons Kapendam soal Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Batam Libatkan Anggota TNI
Informasi yang dihimpun, laporan korban ke Denpom Batam ini karena rekannya yang berada di lokasi saat kejadian, ada yang mengenali seorang pelaku sebagai oknum TNI.
Kasus dugaan pemerasan di Batam libatkan anggota TNI mendapat respons dari Kapendam XIX/Tuanku Tambusai, Letkol Inf Muhammad Faisal Rangkuti.
Dimintai tanggapannya, Kapendam mengaku telah mendapatkan informasi tersebut.
Ia menyebut kasus itu kini tengah diproses oleh pihak Polisi Militer.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.