Jadi Korban Pemerasan Oknum Polisi-TNI, Pengusaha Batam Trauma Ditodong Senjata, Istri Hamil 8 Bulan
Jadi korban pemerasan oknum Polisi dan TNI Rp 1 Miliar, pengusaha di Batam trauma ngaku ditodong senjata, nyawa istri terancam.
Ringkasan Berita:
- Pengusaha Batam bernama Budianto Jawari masih trauma usai jadi korban pemerasan oknum Polisi dan TNI modus gerebek narkoba di rumahnya.
- Budianto Jawari ngaku sempat diancam, ditodong senjata. Nyawa istrinya turut terancam.
- Kini Budianto Jawari sudah melaporkan pemerasan yang dialaminya ke Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/6 Batam.
- Dia dan kuasa hukumnya juga bakal lapor ke Polda Kepri.
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Budianto Jawari, pengusaha di Batam yang menjadi korban pemerasan dari oknum TNI dan polisi Rp 1 miliar modus gerebek narkoba kini trauma.
Kejadian menyeramkan Kamis 16 Oktober 2025 silam yang dialami Budianto Jawari dan istri masih membekas di ingatannya.
Budianto ngaku diancam hingga ditodong senjata.
Kini kasus pemerasan itu telah dilaporkan ke Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/6 Batam, Senin (3/11/2025) pagi sekira pukul 09:00 WIB.
Tak sendirian, Budianto Jawari didampingi keluarga, kerabat dan kuasa hukumnya.
Setelah lebih dari 4 jam di ruang pelaporan Markas Denpom Batam, mereka akhirnya keluar.
Baca juga: Polda Kepri Tangkap Iptu THS Diduga Terlibat Pemerasan Pengusaha Rp 1 Miliar Modus Gerebek Narkoba
"Saya baru selesai buat laporan ke POM. Saya masih trauma kejadian itu. Saya diancam, ditodong senjata. Istri saya terancam," ujar Budianto di pintu gerbang Denpom Batam.
Budianto tampak lelah, wajahnya pucat, dan keringat dingin. Ia masih trauma mengingat kejadian yang dialaminya. Ucapannya masih terbata-bata.
Deny Chrysyanto Tampubolon, kuasa hukum Budianto, mengatakan ia telah selesai mendampingi kliennya membuat laporan di Denpom Batam.
Kasus yang dialami kliennya ini juga akan dilaporkan ke Polda Kepri.
"Kami sudah menerima tanda bukti laporan dari Denpom. Kini tengah menelaah berkas pengaduan kami. Kami juga akan melapor ke Polda Kepri agar perkara ini ditangani secara transparan dan tuntas,” ujarnya.
Pihaknya melaporkan unsur pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap korban.
"Ini bukan tindakan penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi,” ujar Deny.
Ia pun berharap kasus ini diusut agar keluarga mendapat keadilan hukum dan keselamatan keluarga.
Kronologi Kejadian Pemerasan
Deny menceritakan singkat kejadian yang dialami kliennya hingga akhirnya melapor ke Denpom Batam.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 16 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Batam.
Malam itu korban Budi tengah bermain biliar bersama teman-temannya.
Tak lama kemudian, sekitar delapan pria (tujuh TNI dan satu polisi) tiba-tiba masuk tanpa izin.
"Klien kami sedang santai bersama enam rekannya. Tiba-tiba beberapa oknum masuk begitu saja, tanpa surat tugas, tanpa perkenalan resmi. Mereka langsung melakukan penggeledahan dan intimidasi,” ujar Deny.
Baca juga: Profil Haiyani Rumondang, Eks Dirjen Kemnaker Diduga Terima Rp50 Juta Tiap Minggu Terkait Pemerasan
Menurut Deny, para oknum tersebut mengaku dari Polisi Militer dan satu dari Polda Kepri.
Mereka melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan bungkus serbuk kristal diduga sabu.
Dalam kejadian itu, pelapor dan saksi-saksi disebut sempat mengalami tekanan dan ancaman, termasuk penodongan senjata api di dalam rumah.
"Ada penodongan senjata api. Klien kami ketakutan luar biasa, apalagi istrinya sedang hamil delapan bulan di lantai dua rumah,” ungkap Deny.
Situasi semakin mencekam ketika para oknum itu disebut meminta uang hingga Rp1 miliar.
Karena merasa terdesak dan terancam, korban akhirnya mentransfer Rp300 juta dalam dua tahap.
Masing-masing Rp200 juta dan Rp100 juta. Dana tersebut bahkan diperoleh korban dengan cara meminjam dari keluarga.
Merespons laporan itu, seorang perwira Denpom di Pos Laporan menegaskan, laporan dari korban akan diproses Denpom.
"Rekan-rekan mohon bersabar, pimpinan akan memproses laporan ini. Percayakan kepada kami. Hari ini korban pukul 09:00 WIB, baru datang melapor," ujarnya.
Respons Kapendam soal Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Batam Libatkan Anggota TNI
Informasi yang dihimpun, laporan korban ke Denpom Batam ini karena rekannya yang berada di lokasi saat kejadian, ada yang mengenali seorang pelaku sebagai oknum TNI.
Kasus dugaan pemerasan di Batam libatkan anggota TNI mendapat respons dari Kapendam XIX/Tuanku Tambusai, Letkol Inf Muhammad Faisal Rangkuti.
Dimintai tanggapannya, Kapendam mengaku telah mendapatkan informasi tersebut.
Ia menyebut kasus itu kini tengah diproses oleh pihak Polisi Militer.
"Beritanya sudah kami baca, saat ini Pomdam sedang menyelidiki perkara tersebut," ujarnya singkat melalui sambungan telepon, melansir dari Kompas.com, Selasa (4/11/2025).
Iptu THS Terlibat
Viral di Batam, oknum Polisi dan TNI memeras pengusaha modus gerebek narkoba dari BNN.
Terkini oknum polisi Iptu THS sudah diamankan Propam Polda Kepri.
Iptu THS ditangkap pada pekan lalu, setelah Propam menerima informasi keterlibatan oknum dalam kasus pemerasan seorang pengusaha.
Iptu THS merupakan anggota Direktorat Narkoba Polda Kepri
Kabid Propam melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra membenarkan penangkapan itu.
"Informasi awal dari Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi benar, bahwa oknum Polri berpangkat Inspektur berinisial TSH diamankan untuk dilakukan pendalaman," ujar Pandra, Senin (3/11/2025).
Baca juga: Oknum Polisi Catcalling Wanita di Jalan, Kapolda Metro Jaya Minta Propam Tindak Lanjuti
Ia mengatakan, oknum TSH yang bertugas di Direktorat Narkoba diduga melakukan pelanggaran hukum dan diamankan minggu lalu.
"Bapak Kapolda sangat tidak mentolerir perbuatan anggota yang menciderai hukum. Oknum tersebut akan diproses," katanya.
Sementara Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
"Sementara masih saya dalami dan keterangan dari saksi-saksi. Terbukti, kita tindak tegas tanpa ampun," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Pengusaha di Batam Korban Pemerasan Oknum TNI dan Polisi Buat Laporan ke Denpom,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.