Berita Viral
Sosok Zulham Piliang, Provokator Penganiayaan Musafir di Masjid Agung Sibolga, Suka Buat Onar
Berikut sosok Zulham Piliang alias Ajo, tersangka pembunuhan musafir hingga tewas di Masjid Agung Sibolga.
Ringkasan Berita:
- Zulham Piliang (57), penjual sate, provokator utama yang tuduh Arjuna (21) curi kotak amal dan ajak 4 orang aniaya korban hingga tewas di Masjid Agung Sibolga.
- Zulham bukan takmir masjid, tak pernah salat di sana, dikenal sering buat onar dan keluar masuk penjara.
- Zulham dan 4 tersangka lain dijerat pasal pembunuhan/kekerasan bersama, ancaman maksimal 15 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok Zulham Piliang alias Ajo, tersangka penganiayaan musafir hingga tewas di Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara.
Diketahui korban dalam kasus ini adalah Arjuna Tamaraya (21), seorang mahasiswa asal Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.
Ia tewas dianiaya oleh Zulham Piliang bersama empat tersangka lainnya.
Detik-detik pengeroyokan pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB, sempat terekam kamera Closed-Circuit Television (CCTV) hingga viral di media sosial.
Sosok Zulham Piliang, diungkap oleh Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Masjid Agung Sibolga, Ibnu Tasnim Tampubolon.
Ia menegaskan, pria paruh baya berumur 57 tahun itu bukanlah takmir masjid.
Zulham Piliang sehari-hari bekerja sebagai penjual sate di dekat Masjid Agung Sibolga.
Baca juga: Kemenag Kecam Pengeroyokan di Masjid Sibolga Sumut: Cemari Kesucian Tempat Ibadah
Ibnu juga bersaksi, tidak pernah melihat satu kali pun tersangka ikut salat.
"Pelaku bukan pengurus masjid, dan kami tidak pernah melihat mereka ikut salat di sini," katanya, dikutip dari Tribun-Medan.com, Kamis (6/11/2025).
Di sisi lain, warga mengenal Zulham Piliang suka berbuat masalah.
Ia bahkan sudah sering keluar masuk penjara karena melakukan tindakan kriminal.
"Kami tahu ZPA (Zulham Piliang) ini memang sering buat onar," tegas Ibnu.
Sementara dalam kasus pembunuhan Arjuna, Zulham Piliang berperan sebagai provokator.
Ia yang pertama kali menuduh korban mencuri kotak amal.
Zulham Piliang juga sosok yang mengajak tersangka lain untuk menganiaya korban.
"Kami tahu ZPA ini memang sering buat onar."
"Dialah yang memprovokasi warga dengan alasan korban mengambil uang di kotak infak," ungkapnya.
Dalam kasus ini ada 4 tersangka lain, yakni Hasan Basri alias Kompil (46) dan Syazwan Situmorang (40), Rismansyah Efendi Caniago (30), dan Chandra Lubis (38).
Mereka dijerat pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.
Sementara tersangka Syazwan Situmorang dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Peran Para Tersangka
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut.
Ia menguraikan, tersangka Zulham Piliang orang yang pertama kali melarang korban tidur di dalam Masjid Agung Sibolga.
Insiden terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB.
Korban Arjuna awalnya berniat beristirahat di dalam masjid.
Namun, Zulham Piliang melarang korban untuk tidur di area tersebut.
"Beberapa saat kemudian, ZPA melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya."
"Merasa tersinggung, ZPA kemudian memanggil empat orang lainnya," katanya AKP Rustam, dikutip dari Instagram @polressibolga_official.
Para tersangka kemudian memukuli korban di dalam masjid.
Baca juga: Disebut Biadab Mirip Tentara Israel, 5 Pembunuh Arjuna di Masjid Agung Sibolga Diminta Dihukum Berat
Korban juga diseret keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid.
Tidak berhenti di situ, korban juga diinjak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu tersangka.
Akibatnya Arjuna mengalami luka parah di bagian kepala.
"Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut," tegas AKP Rustam.
Hingga akhirnya, kejadian ini diketahui oleh seorang marbot masjid Alwis Janasfin Pasaribu (23).
Ia curiga setelah melihat kerumunan warga di area parkir melalui Closed-Circuit Television (CCTV).
Singkat cerita, korban kemudian dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis.
Takdir berkata lain, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pengakuan BKM Masjid Agung Sibolga, Arjuna Tamaraya Difitnah Penjual Sate: Dia yang Memprovokasi
(Tribunnews.com/Endra)(Tribun-Medan.com/Azis Husein Hasibuan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.