Jumat, 7 November 2025

Pakubuwana XIII Meninggal Dunia

Soal KGPAA Hamangkunegoro Angkat Diri Sendiri Jadi Raja Solo, Tedjowulan: Menyalahi Paugeran

Maha Menteri KGPA Tedjowulan menilai deklrasi KGPAA Hamangkunegoro sebagai penerus Pakubuwono XIII menyalahi paugeran Keraton Solo.

Instagram @kgpaa.hamangkunegoro
KGPAA HAMANGKUNEGORO - Putra Mahkota Keraton Solo, Gusti Raden Mas Suryo Aryo Mustiko atau KGPAA Hamangkunegoro, saat Hajad Dalem Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Pakoe Boewono XIII ke-21 di Keraton Solo pada akhir Januari 2025. Maha Menteri KGPA Tedjowulan menilai deklrasi KGPAA Hamangkunegoro sebagai penerus Pakubuwono XIII pada Rabu (5/11/2025), menyalahi paugeran Keraton Solo. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.com - Maha Menteri Keraton Solo, KGPA Tedjowulan, menanggapi soal deklarasi putra mahkota KGPAA Hamangkunegoro atau KGPH Purbaya siap menjadi penerus mendiang ayahnya, Pakubuwana XIII.

Lewat juru bicaranya, KP Bambang Pradotonagoro, Tedjowulan menilai pengangkatan KGPAA Hamangkunegoro menjadi Raja Keraton Solo oleh dirinya sendiri, terburu-buru.

Meski tak masalah atas deklarasi KGPAA Hamangkunegoro itu, Tedjwoulan menganggap telah melanggar paugeran atau tata adat keraton.

Sebab, menurut paugeran, masih ada masa hening selama 40-100 hari sebagai masa berkabung atas wafatnya raja.

Namun, KGPAA Hamangkunegoro justru menyatakan kesiapannya menjadi Raja Solo, bahkan sebelum jenazah Pakubuwono XIII diberangkatkan menuju pemakaman.

"Gusti Purbaya (KGPAA Hamangkunegoro) sudah menjadi Pangeran Adipati, mengangkat dirinya sendiri sebagai raja."

Baca juga: KGPH Purbaya Berpeluang Besar Jadi Penerus Pakubuwana XIII, Dulu Penobatan Putra Mahkotanya Ditolak

"Cuma yang menjadi masalah bukan itu, Paugeran yang terjadi biasanya 40-100 hari kita hening. Ini belum ada 40-100 hari, bahkan jenazah belum diberangkatkan, kok sudah diikrarkan," tutur KP Bambang, Rabu (5/11/2025), dilansir TribunSolo.com.

Lebih lanjut, KP Bambang mengungkapkan belum ada pembicaraan resmi mengenai siapa yang akan menjadi penerus Pakubuwana XIII.

Meski demikian, yang terpenting menurut KP Bambang, adalah penerus Pakubuwana XIII harus disepakati bersama oleh seluruh kerabat Keraton Solo, terutama sesepuh.

"Saya tidak mau mendahului. Yang terpenting keluarga maunya seperti apa. Beliau-beliau ini posisinya sudah sepuh."

"Semua terbuka, tidak hanya Gusti Tedjowulan. Termasuk Gusti Dipo, Gusti Puger," katanya.

KP Bambang pun tak mempermasalahkan jika memang KGPAA Hamangkunegoro yang menjadi penerus, selama sudah menjadi kesepakatan bersama.

Apabila semua kerabat Keraton Solo sepakat KGPAA menjadi penerus, maka KGPA Tedjowulan tak lagi menjadi Plt Keraton Solo.

Ia juga menegaskan, Keraton Solo bukan merupakan milik satu kelompok, melainkan seluruh trah mulai Pakubuwana I sampai Pakubuwana XIII.

"Silakan kalau sudah disepakati kerabat yang lain. Prinsipnya Panembahan Agung kalau sudah disepakati ya sudah tidak lagi menjadi Plt."

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved