Jumat, 7 November 2025

Sosok Pelaku Pembunuhan ODGJ di Kendal, Kesal Korban Buang Air Besar Depan Rumah

Seorang ODGJ tewas usai dianiaya oleh warga Kendal bernama Ali (25) yang emosi karena sering diprovokasi. Pelaku ditangkap setelah dua bulan buron.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
TribunJateng.com/Agus Salim
BUNUH ODGJ - Pelaku penganiayaan terhadap kakek ODGJ berusia 60 tahun, Ali alias IAM saat memberi keterangan dalam jumpa pers di Mapolres Kendal, Kamis (6/11/2025). Ali kesal lantaran ODGJ tersebut kerap melakukan tindakan kurang nyaman di depan rumahnya. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus penganiayaan terhadap ODGJ terjadi di Kendal pada 20 September 2025.
  • Pelaku bernama Ali (25) mengaku emosi karena korban sering buang air sembarangan dan memukulnya,.
  • Ali dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tewas terjadi di Dukuh Kersen, Desa Tegorejo, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Sabtu (20/9/2025) lalu.

Korban dinyatakan meninggal saat dirawat di rumah sakit akibat luka berat di kapala pada Minggu (21/9/2025).

Warga tak mengetahui identitas ODGJ pria tersebut dan usianya diperkirakan 60 tahun.

Pelaku penganiayaan bernama Ali (25) langsung kabur.

Ali merupakan warga setempat yang tak punya pekerjaan tetap.

Setelah dua bulan buron, Ali ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, menerangkan sejumlah saksi sempat diperiksa setelah ODGJ meninggal.

Motif penganiayaan yakni rasa kesal pelaku akibat perlakuan korban yang dianggap mengganggu dan memprovokasi.

"Bahwa tersangka melakukan penganiayaan dikarenakan emosi terhadap korban yang tidak mau pergi dari rumah yang ditinggali," ungkapnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Barang bukti yang diamankan yakni kursi kayu yang terdapat bercak darah, kaos hitam serta celana pendek korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Baca juga: 5 Fakta Mahasiswa UIN Semarang Tenggelam saat KKN di Kendal, 6 Meninggal dan 9 Orang Selamat

Saat dihadirkan dalam konferensi pers pada Kamis (6/11/2025), Ali mengaku sering mendapati korban buang air besar di depan rumahnya.

Ali telah membuat laporan ke ketua RT, tapi ODGJ tetap mengganggu keluarganya.

ODGJ bahkan memukul Ali menggunakan tongkat hingga mengenai punggungnya.

"Saya sudah laporan, tapi memang ODGJ-nya saja yang keterlaluan. Itu saya sempat dipukul pas pulang nongkrong, sekitar jam 05:00 WIB."

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved