Selasa, 11 November 2025

Curi Kotak Amal Masjid Karena Kehabisan Uang, Anggota TNI Ini Divonis 3 Bulan Penjara

Pratu Saifhonna adalah anggota Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning, Kota Tangerang, Banten.

|
Editor: Erik S
Tribunpapua.com
DIPENJARA 3 BULAN - Prajurit Satu (Pratu) Saifhonna Fahdil divonis tiga bulan penjara karena ketahuan mencuri kotak amal masjid Rp1,3 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Pratu Saifhonna divonis tiga bulan penjara karena ketahuan mencuri kotak amal 
  • Pratu Saifhonna mencuri karena kehabisan uang saat besuk orangtua
  • Terdakwa menerima vonis dan tidak mengajukan banding

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Prajurit Satu (Pratu) Saifhonna Fahdil divonis tiga bulan penjara karena ketahuan mencuri kotak amal masjid Rp1,3 juta.

Pratu Saifhonna adalah anggota Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning, Kota Tangerang, Banten.

Kasus tersebut bermula ketika Pratu Saifhonna ke Aceh menjenguk orang yang sakit. Dia transit di Bandara Kualanamu.

Baca juga: Sosok Pengusaha Batam, Diperas Rp 1 M oleh Oknum TNI-Polri hingga Alami Trauma

Hakim Pengadilan Militer 1-02 Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga menyatakan, terdakwa terbukti mencuri dua kotak amal, di masjid Al Muttaqin Bandara Kualanamu. 

Hakim menyatakan, tersebut terbukti melanggar pasal 362 junto pasal 190 ayat 3 dan ayat 4 nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. 

"Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara dah melanggar tindak pidana pencurian seperti pasal 362 KUHP. Pidana penjara 3 bulan 18 hari," kata Hakim, Senin (10/11/2025). 

Kronologis

Juru Bicara Pengadilan Militer 1-02 Medan, Mayor Wiwit Ariyanto menceritakan, awalnya terdakwa Fahdil mendapatkan kabar orang tuanya sakit.

Fahdil kemudian pulang dari Banten menuju Bandara Kualanamu kemudian menuju Aceh. 

"Awalnya terdakwa pulang karena mendapatkan informasi orang tuanya sakit. Dalam perjalanan uangnya habis, karena uangnya kurang sehingga timbullah inisiatif terdakwa ini mendapatkan kotak amal," kata Wiwit. 

Peristiwa pencurian kotak amal terjadi 23 Juli 2025. Fahdil mengambil uang Rp600 ribu dalam kotak amal Masjid Al Muttaqin dengan cara merusak kunci. 

Keesokannya, Fahdil kembali mencuri yang Rp700 ribu dari kotak amal masjid. Aksinya itu kemudian dipergoki penjaga masjid yang melaporkan peristiwa itu. 

Baca juga: Kades Cahaya Bumi Jadi Korban Penganiayaan Petugas Keamanan dan Oknum TNI di OKI, Ini Pengakuannya

Wiwit mengatakan, uang yang diambil terdakwa sebanyak Rp1,3 juta. Uang itu digunakan Fahdil membayar sewa kos selama di Medan. 

"Keterbatasan dana untuk menjenguk orangtuanya membuat terdakwa ambil kota amal di masjid yang ada di Kualanamu.

Jadi dia transit di sini, uang itu digunakan untuk membayar uang kos. Transit di Medan mau ke Aceh jenguk orang tuanya," sambungnya. 

Ditahan

Sejak Juli lalu, Fahdil telah ditahan. Dia kemudian dinyatakan terbukti melakukan pencurian melanggar pasal 362 junto pasal 190 ayat 3 dan ayat 4 nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved