Rabu, 12 November 2025

Anggota KEPP Papua Minta kepada Wapres Gibran Naikkan Dana Otsus 6 Persen

Anggota KEPP Otsus Papua, Yanni, menyampaikan tiga gagasan besar dalam upaya mempercepat pemerataan kesejahteraan di Tanah Papua. 

HO/Ist
DANA OTSUS PAPUA - Anggota KEPP Papua Yanni saat rapat pleno bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Manokwari beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan bahwa ketiga terobosan tersebut berangkat dari satu tujuan besar, yakni menghadirkan keadilan dan kesejahteraan yang lebih nyata bagi rakyat Papua. 

Ringkasan Berita:
  • Dana Otsus Papua bisa dibagikan dalam bentuk BLT
  • Dana Otsus Papua bisa mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di Papua
  • Formula Dana Otsus Papua saat ini sudah tidak relevan lagi dan harus diubah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPP Otsus Papua), Yanni, menyampaikan tiga gagasan besar dalam upaya mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di Tanah Papua. 

Ketiga usulan tersebut meliputi penyaluran langsung dana Otsus ke rakyat melalui skema Bantuan Langsung Tunai (BLT), peningkatan alokasi Dana Otsus menjadi 6 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, serta peneguhan Papua sebagai Tanah Injili yang diberkati sebagai simbol integrasi spiritual dan kebangsaan.

Hal tersebut disampaikan Yanni saat rapat pleno bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Manokwari beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan bahwa ketiga terobosan tersebut berangkat dari satu tujuan besar, yakni menghadirkan keadilan dan kesejahteraan yang lebih nyata bagi rakyat Papua.

Berdasarkan laporan APBD Provinsi Papua, dana Otsus tahun 2025 mencapai Rp547,11 miliar, naik sekitar 13,92 persen dari tahun sebelumnya.

Jika dinaikkan 6 persen, maka jumlahnya menjadi sekitar Rp580,94 miliar.

Sebagai anggota Komite yang membidangi Pokja Pembangunan Manusia dan Pendidikan, Yanni menekankan bahwa inti pembangunan Papua adalah manusia yang berdaya, terdidik, dan sejahtera di tanahnya sendiri.

Menurut Yanni, formula dana Otsus yang berlaku saat ini sudah tidak relevan lagi setelah Papua dimekarkan menjadi enam provinsi. Sementara kebutuhan fiskal untuk membangun infrastruktur dasar, layanan publik, dan penguatan sumber daya manusia justru meningkat tajam.

"Saya mengusulkan dinaikkan menjadi 6 persen dari DAU nasional. Namun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara saat ini, kenaikan awal bisa dilakukan di angka 3 persen agar lebih realistis dan berkeadilan,” ujar Yanni di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Ia menegaskan, peningkatan alokasi dana Otsus merupakan upaya menegakkan keadilan fiskal antar wilayah. Papua, kata dia, membutuhkan anggaran yang cukup agar kebijakan otonomi khusus benar-benar menghasilkan percepatan pembangunan yang nyata di tingkat masyarakat.

Sebagai perbandingan, Aceh saat ini tengah mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dengan permintaan agar dana Otsus mereka naik dari 1 persen menjadi 2,5 persen dari DAU nasional, dan diperpanjang tanpa batas waktu.

Usulan itu telah diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Juni 2025.

Yanni menilai, bila Aceh mengajukan kenaikan dua kali lipat, maka usulan Papua sebesar 6 persen wajar dipertimbangkan.

Saat ini, Dana Otsus Papua adalah 2,25 persen dari DAU nasional, padahal wilayahnya telah dimekarkan menjadi enam provinsi.

Kenaikan menjadi 6 persen dinilai realistis agar tiap provinsi di Tanah Papua memiliki alokasi 1 persen untuk mempercepat pembangunan.

"Papua memiliki wilayah sangat luas, infrastruktur terbatas, dan tantangan geografis ekstrem. Kebutuhan fiskalnya tentu tidak bisa disamakan dengan provinsi lain. Justru usulan 6 persen itu masih konservatif bila melihat kompleksitas dan kebutuhan real lapangan," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved