Jumat, 14 November 2025

Penyidik yang Tersangkakan Guru SMA di Luwu Utara Akan Diperiksa, Ini Kata Kapolda Sulsel 

Kedua guru tersebut sebelumnya jadi tersangka terkait dugaan pungutan liar (pungli) Rp20 ribu kepada para wali siswa untuk menutupi gaji guru honorer

Editor: Erik S
Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Wakil Kepala DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari 

Ringkasan Berita:
  • Kapolda Sulsel menurunkan tim memeriksa penetapan tersangka Rasnal dan Abd Muis di Polres Luwu Utara pada 2022
  • Tim yang diturunkan dari Bid Propam Polri, Bid Propam Polda Sulsel, dan Direktorat Kriminal Khusus
  • Kapolda mengatakan akan memproses siapapun oknum yang terlibat dalam penetapan tersangka Abdul Muis dan Rasnal jika terdapat kesalahan prosedural

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal, guru Sekolah Menengah Negeri Atas (SMAN) 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang sempat dipecat.

Kedua guru tersebut sebelumnya jadi tersangka terkait dugaan pungutan liar (pungli) Rp20 ribu kepada para wali siswa untuk menutupi gaji guru honorer yang belum dibayar 10 bulan.

Penetapan tersangka itu, berdasarkan laporan oknum LSM dan hasil pemeriksaan inspektorat Pemkab Lutra.

Baca juga: Siapa Rasnal dan Abdul Muis? Dua Guru SMA Luwu Utara Dapat Rehabilitasi dari Prabowo usai Dipecat

Abdul Muis dan Rasnal sempat divonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulsel.

Namun, jaksa mengajukan banding hingga akhirnya Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah.

Berjalan waktu, Abd Muis dan Rasnal pun dipecat tidak hormat sebagai ASN atas rekomendasi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Periksa Penetapan Tersangka

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menurunkan tim untuk kembali proses penetapan tersangka Rasnal dan Abd Muis di Polres Luwu Utara pada 2022.

"Saya mengambil langkah kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri, Bid Propam Polda Sulsel," kata Djuhandhani Rahardjo ditemui wartawan di kantornya, Kamis (13/11/2025).

Selain itu, kata Djuhandhani, juga diturunkan dari Pengawas Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Wasidik) guna melihat prosedur penetapan tersangka Rasnal dan Abd Muis.

"Kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini," ujarnya.

Pelibatan Tim gabungan itu kata Djuhandhani, guna melihat adanya potensi pelanggan yang dilakukan oknum penyidik.

"Apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika yang dilaksanakan oleh penyidik," bebernya.

Ia berjanji, jajarannnya di Polda Sulsel akan selalu transparan dalam menangani setiap perkara atau kasus.

"Pada prinsipnya kami akan terus transparan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan yang dilaksanakan di Polda Sulsel," katanya.

Hal senada diungkapkan, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.

Baca juga: Prabowo Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Setelah Tarik Sumbangan Bantu Honorer

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved