Sabtu, 15 November 2025

Penyidik yang Tersangkakan Guru SMA di Luwu Utara Akan Diperiksa, Ini Kata Kapolda Sulsel 

Kedua guru tersebut sebelumnya jadi tersangka terkait dugaan pungutan liar (pungli) Rp20 ribu kepada para wali siswa untuk menutupi gaji guru honorer

Editor: Erik S
Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Wakil Kepala DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari 

Namun, dikembalikan karena masih dinyatakan belum lengkap atau P19. 

"Tapi polisi di Luwu Utara itu dengan segala kewenangan dan powernya kemudian menggandeng inspektorat Luwu Utara. Ini aneh sekali padahal kami adalah pegawai provinsi harusnya inspektorat provinsi yang periksa," ungkapnya.

Singkat waktu, Rasnal pun dipanggil kembali oleh pihak inspektorat Luwu Utara guna pemeriksaan lanjutan.

Di situ, Rasnal mengaku tidak nyaman karena pertanyaan inspektorat tidak berbeda jauh dengan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian. 

"Pada saat saya disidik, saya tanya kenapa pertanyaannya persis dengan polisi. Berarti anda tidak punya persiapan khusus, sesuai dengan kehebatan inspektorat," terang Rasnal.

"Saat itu dia (pihak inspektorat) menjawab kami memang mengcopy (pertanyaan polisi), disitu saya sudah tidak nyaman," jelasnya. 

Juli 2022 berkas (hasil pemeriksaan inspektorat) kata dia, diserahkan ke pihak kepolisian, dan polisi menyerahkan kembali berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

"Kesimpulan inspektorat saat itu menyebut terdapat kerugian negara, inilah yang menjadikan jaksa dan masalah ini didorong ke pengadilan," ucapnya.

Perjalanan panjang kasus hukum yang dialami Rasnal pun menuai titik terang usai hakim persidangan memberikan putusan bahwa Rasnal dan Abd Muis dinyatakan tidak bersalah. 

"Setelah didorong ke pengadilan kami dinyatakan bebas karena tidak ditemukan unsur pidana, hanya kesalahan adminstratif," katanya.

Namun, putusan itu oleh jaksa diajukan kasasi, di bulan November.

"Saya menerima putusan, saya kaget kasasi jaksa diterima akhirnya kami menjalani hukuman sesuai yang ditentukan polisi," ucap dia.

Penjelasan Dasco

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan rehabilitasi usai menemui Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, yang baru tiba dari kunjungan kerja ke Australia.

"Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut," kata Dasco dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga:  Menag Nasaruddin Umar Janji Perjuangkan Nasib Guru Madrasah Jadi PPPK

Lewat rehabilitasi ini, otomatis nama baik serta hak dua guru di Luwu Utara ini akan dipulihkan.

"Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah," tuturnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Propam Polri Periksa Penyidik Polres Lutra Soal Penetapan Tersangka 2 Guru SMA

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved