Sabtu, 15 November 2025

Penyidik yang Tersangkakan Guru SMA di Luwu Utara Akan Diperiksa, Ini Kata Kapolda Sulsel 

Kedua guru tersebut sebelumnya jadi tersangka terkait dugaan pungutan liar (pungli) Rp20 ribu kepada para wali siswa untuk menutupi gaji guru honorer

Editor: Erik S
Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Wakil Kepala DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari 

Ia mengatakan dirinya akan mengutus tim ke Polres Lutra untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Abdul Muis dan Rasnal.

"Tim propam akan turun untuk cek penanganan awal kasusnya," kata Kombes Pol Zulham Effendy kepada tribun.

Ia menegaskan, tidak akan segan memproses siapapun oknum yang terlibat dalam penetapan tersangka Abdul Muis dan Rasnal jika terdapat kesalahan prosedural.

"Kalau ada kejanggalan dan kesalahan prosedur kita proses," tegasnya.

Dugaan Kejanggalan

Kejanggalan atas penetapan tersangka itu, juga terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulsel, di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025) kemarin.

Rasnal dan Abd Muis hadir bersama beberapa anggota dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara

Kehadiran dua pahlawan tanpa tanda jasa itu, guna membeberkan duduk perkara yang dialaminya hingga dijatuhi sanksi PTDH berdasarkan rekomendasi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. 

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, dan Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah. 

Dimulai dari penjelasan runut yang disampaikan Rasnal di hadapan para peserta RDP.

Rasnal menyebut awal kasusnya sudah banyak kejanggalan termasuk peran aparat kepolisian. 

"Penyelidikan awal itu ditentukan empat orang terlapor termasuk saya, Kepala Sekolah, Ketua Komite, Sekertaris Komite dan Bendahara," ujar Rasnal.

"Berjalan lagi penyidikan ditetapkanlah dua orang tersangka Kepala Sekolah dan Bendahara Komite," lanjutnya.

Kejanggalan pertama kata Rasnal ketika polisi hanya menetapkan dua orang tersangka, sementara dua terlapor sebelumnya tidak terjerat kasus hukum. 

Baca juga: Tahanan Perempuan di Polres Luwu Lolos dari Aksi Rudapaksa Oknum Polisi Bripka ML

"Yang sekertaris dan Ketua komite tidak tau kenapa tidak ditetapkan tersangka padahal dia yang kelola uang, itu anehnya polisi," ucap Rasnal. 

Kejanggalan kembali terjadi ketika polisi kala itu, menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke pihak kejaksaan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved