Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu
Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Keluarga Haji Sahroni, Niko: Kami Kehilangan Segalanya
Keluarga korban pembunuhan sekeluarga di Indramayu, Jawa Barat berharap tersangka dihukum seberat-beratnya.
Ringkasan Berita:
- Polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Rabu (12/11/2025) siang
- Perwakilan keluarga korban, Niko, turut menyaksikan rekonstruksi yang memeragakan 90 adegan tersebut
- Ia berharap tersangka dihukum setimpal atas perbuatan keji yang menimpa keluarga Haji Sahroni
TRIBUNNEWS.COM - Polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga yang menimpa Haji Sahroni (76) di Indramayu, Jawa Barat.
Haji Sahroni (76) dan anak cucunya ditemukan telah tewas terkubur di belakang rumahnya di Jalan Siliwangi No 52 Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Senin (1/9/2025) malam.
Jasad Haji Sahroni, ditemukan oleh tetangga setelah melihat ada kaki yang menyembul dari bawah tanah.
Korban lainnya adalah Budi (43), anak Haji Sahroni; menantunya, Euis (37); dan dua cucu Haji Sahroni, R (7) dan bayi berusia delapan bulan.
Pihak kepolisian pun telah menangkap dua pelaku yang kini telah ditetapkan jadi tersangka berinisial R (35) dan P (29).
Pada Rabu (12/11/2025) siang, pihak kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis ini.
Perwakilan keluarga korban, Niko Hadimulya ikut menyaksikan rekonstruksi yang digelar di sebuah lapangan futsal ini.
Ia pun menuntut para pelaku untuk dihukum mati.
"Bukan soal hukuman apa yang diharapkan. Ya, yang jelas hukuman yang setimpal."
"Nyawa harus dibayar dengan nyawa!" ujar Niko, dikutip dari TribunJabar.id.
Niko menegaskan, pihaknya sudah kehilangan segalanya dan hanya meminta keadilan atas meninggalnya keluarganya.
Baca juga: Bocah 7 Tahun yang Dibunuh di Indramayu Sempat Menangis, Pelaku Buatkan Susu untuk Tenangkan Korban
"Kami sudah kehilangan segalanya. Yang kami mau cuma satu: keadilan untuk keluarga kami," tegas Niko.
Polisi memastikan bahwa kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Motif Pembunuhan
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Ade Sapari mengatakan, pelaku utama, R, nekat menghabisi para korban karena sakit hati.
R merasa sakit hati kepada salah satu korban, Budi Awalludin, anak dari Sahroni, karena persoalan uang sewa mobil senilai Rp750 ribu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.