Berita Viral
Permohonan Maaf Diulang, Gus Elham Yahya Tampil Lesu usai Video Cium Bocah Masih Tuai Kecaman
Gus Elham Yahya mengulangi permohonan maaf di depan publik setelah videonya mencium anak-anak kecil masih tuai kecaman.
"Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala mengampuni kekhilafan saya dan membimbing saya ke jalan kebaikan. Astaghfirullahal 'adzim.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," pungkasnya.
Diketahui, video Gus Elham Yahya mencium anak-anak kecil beredar luas di media sosial dan menuai kritik.
Sikap Gus Elham Yahya dianggap tidak pantas karena ia dikenal sebagai pendakwah.
Beberapa kecaman muncul di antaranya pihak Kemenag, MUI hingga KPAI yang menyerukan hal senada.
Tanggapan dari berbagai pihak mengenai Gus Elham Yahya
KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan setiap bentuk tindakan yang melanggar batas interaksi dengan anak di ruang publik merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita kepada Tribunnews.com mengatakan tindakan Gus Elham Yahya menyerang hak asasi anak dan melanggar aturan yang ada.
KPAI juga tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap Gus Elham.
"KPAI menilai tindakan tersebut menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi. Selain itu tindakan ini telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta prinsip-prinsip hak anak," ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/11/2025).
Hukum dan aturan yang dinilai dilanggar oleh Elham Yahya menurut KPAI antara lain:
- Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, Pasal 28 b ayat (2) Negara mengakui hak anak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
- Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan di Pasal 4 bahwa setiap anak memiliki hak untuk dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU PA): Tindakan ini berpotensi dijerat dengan Pasal 76E yang melarang setiap orang melakukan kekerasan, memaksa, atau melakukan perbuatan cabul (indecent act) terhadap anak.
Dalam hal ini KPAI perlu mengadvokasi agar penafsiran "perbuatan cabul" diperluas mencakup tindakan yang melanggar batasan sosial dan hukum, terlepas dari klaim niat baik. - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Menurut Pasal 4 ayat (1) UU TPKS, Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas 9 (sembilan) jenis perbuatan: Pelecehan Seksual Nonfisik, Pelecehan Seksual Fisik, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, Penyiksaan Seksual, Eksploitasi Seksual, Perbudakan Seksual dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan KPAI saat ini tengah melakukan penelaahan dan mengidentifikasi potensi pelanggaran hak anak yang dilakukan Gus Elham Yahya.
"Kami sedang berkoordinasi dengan pihak berwenang. Kemungkinan ke arah sana (lapor Polisi) tetap terbuka," tekannya.
Baca juga: Minta Maaf usai Video Cium Bocah Viral, Gus Elham Yahya Klaim dalam Pengawasan Ortu: Rutin Pengajian
Selain itu, KPAI juga menjalin koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan anak-anak terdampak mendapatkan dukungan pemulihan dan perlindungan dari lembaga layanan.
KPAI juga mendorong penguatan edukasi dan penyadaran di masyarakat tentang perlindungan anak dari segala bentuk kejahatan seksual serta dampaknya terhadap anak, edukasi kepada orang dewasa tentang batasan interaksi dengan anak seperlunya, serta literasi digital tentang perlindungan data dan identitas anak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.