Profil dan Sosok
Sosok Gubernur Sulsel Andi Sudirman yang Pecat 2 Guru ASN di Luwu Utara, Adik Mentan Amran Sulaiman
Meski tanda tangani surat pemecatan, Andi merasa bersyukur saat mengetahui soal rehabilitasi dua guru ASN itu dan mengapresiasi keputusan Prabowo.
Ringkasan Berita:
- Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman menandatangani surat pemecatan dua guru ASN di Luwu Utara atas dasar putusan Mahkamah Agung
- Andi Sudirman merupakan adik dari Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman
- Andi merasa bersyukur dan mengapresiasi keputusan Prabowo yang telah menyelamatkan karier kedua guru ASN tersebut
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, menjadi sorotan publik karena sempat menandatangani pemecatan dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMAN 1 Luwu Utara, Sulsel, karena membantu guru honorer melalui sumbangan sukarela orang tua siswa.
Padahal, dua guru ASN itu, yakni Rasnal dan Abdul Muis, mengumpulkan dana Rp20 ribu dari orang tua siswa tersebut bertujuan membantu guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan berturut-turut, bukan untuk keuntungan pribadi.
Bahkan, Abdul Muis yang menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah mengungkapkan bahwa inisiatif pengumpulan dana itu juga telah disepakati bersama antara orang tua siswa dan pihak sekolah.
Namun, ternyata keputusan soal iuran Rp20 ribu itu dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar atau pungli, hingga akhirnya Rasnal dan Abdul Muis harus berhadapan dengan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
Rasnal dan Abdul Muis sebelumnya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari orang tua siswa.
Putusan kasasi MA itulah yang menjadi dasar hukum Andi menerbitkan Surat Keputusan (SK) PTDH untuk kedua guru ASN tersebut.
Kasus ini pun mendapatkan sorotan dari berbagai pihak hingga pemerintah bereaksi dan Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengeluarkan surat rehabilitasi hukum untuk kedua guru ASN tersebut.
Dengan adanya surat rehabilitasi tersebut, otomatis nama baik serta hak Rasnal dan Abdul Muis sebagai guru ASN di Luwu Utara akan dipulihkan.
Meski menandatangani surat pemecatan, Andi merasa bersyukur saat mengetahui soal rehabilitasi dua guru ASN itu dan mengapresiasi keputusan Prabowo tersebut karena telah menyelamatkan karier keduanya.
"Alhamdulillah bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak rehabilitasi dengan memberikan kepada dua guru Drs Abdul Muis dan Drs Rasnal," tegas Andi dalam keterangan Instagramnya pada Kamis (13/11/2025).
"Apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajaran kementerian dan juga seluruh lapisan masyarakat, DPRD Sulsel dan DPR RI serta semua pihak yang telah membantu pemulihan hak kepegawaian, harkat dan martabat kepada dua guru tersebut," lanjutnya.
Baca juga: DPR Puji Prabowo Selamatkan 2 Guru ASN di Luwu Utara yang Dipecat: Tidak Adil, Mereka Bukan Koruptor
Sosok Gubernur Sulsel Andi Sudirman
Andi merupakan seorang politikus asal Dusun Bakunge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang memulai karier politiknya saat menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulsel pada periode 2018-2023 lalu.
Di tengah perjalanannya sebagai wakil gubernur itu, pada 10 Maret 2022, Andi dilantik Joko Widodo (Jokowi) yang pada saat itu masih menjabat sebagai Presiden RI, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel menggantikan Nurdin Abdullah yang terjerat dalam kasus korupsi.
Saat dilantik Jokowi sebagai Gubernur Sulsel, Andi berusia 38 tahun dan menjadi gubernur termuda di Indonesia.
Kemudian, Andi terpilih lagi menjadi Gubernur Sulsel pada Pemilu 2024 lalu, untuk periode 2024-2029.
Pria kelahiran 25 September 1983 itu merupakan adik dari Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman. Dia adalah anak ke-11 dari 12 bersaudara.
Ayah Andi adalah seorang anggota TNI sekaligus petani, sedangkan ibunya seorang ibu rumah tangga.
Secara garis keturunan, Andi diketahui masih memiliki keturunan dari Raja Bone ke-23, La Tenri Tappu, bergelar Sultan Ahmad Saleh, yakni melalui jalur La Pawawoi Arung Sumaling, yang merupakan anak keempat dari La TenriTappu.
Andi merupakan lulusan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin. Semasa kuliah, dia mendapatkan beasiswa dari ikatan dinas di perusahaan multinasional PT. Thiess Contractors Indonesia.
Selama kuliah, Andi juga aktif dalam organisasi luar kampus dan sebagai salah satu inisiator berdirinya pelajar mahasiswa “Forum Pelajar Mahasiswa” dan dipercayakan sebagai ketua umum pertama dalam organisasi tersebut.
Setelah lulus kuliah, Andi sempat bekerja di berbagai perusahaan multinasional, bahkan pernah menjabat sebagai Project Manager di PT Offshore Service Indonesia, sebelum akhirnya dia terjun ke dunia politik.
Berikut riwayat pendidikan Andi:
- SD Inpres 10 73 Mappesangka, Bone (1989–1995)
- SLTP Negeri 1 (Ujung Lamuru) Lappariaja, Bone (1995–1998)
- SMU Negeri 1 Watampone (1998–2001)
- Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin
Duduk Perkara Kasus
Kisah ini bermula pada 2018 lalu. Abdul Muis menjelaskan bahwa iuran Rp20 ribu per bulan itu merupakan kesepakatan bersama antara orang tua siswa dan pihak sekolah melalui rapat resmi bersama Ketua Komite Sekolah, sehingga tidak ada unsur paksaan.
Bagi siswa tidak mampu dibebaskan dari iuran dan bagi yang memiliki saudara di sekolah yang sama, cukup satu yang membayar.
Bahkan, siswa yang belum membayar pun tetap diizinkan mengikuti ujian semester dan dinyatakan lulus.
“Kesepakatan itu dibuat dalam rapat resmi dan murni berdasarkan pertimbangan orang tua siswa. Tidak ada paksaan sama sekali,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel, Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sulsel, Rabu (12/11/2025) siang, dikutip dari Tribun-Timur.com.
“Tidak ada siswa yang dikeluarkan atau tidak ikut ujian karena tidak bayar. Artinya, tidak ada unsur paksaan. Padahal ini murni sumbangan orang tua, bukan pungli,” ungkapnya.
Namun, ternyata keputusan soal iuran Rp20 ribu itu dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungli, hingga akhirnya Rasnal dan Abdul Muis harus berhadapan dengan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka keduanya itu berawal dari laporan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan hasil pemeriksaan inspektorat Pemkab Lutra.
Singkat cerita, pada 15 Desember 2022, Abdul Muis dan Rasnal sempat divonis lepas dari Pengadilan Tipikor Makassar karena tidak terbukti bersalah.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding hingga akhirnya Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah dan keduanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara, kemudian bebas pada 29 Agustus 2024 lalu.
Putusan kasasi MA itulah yang menjadi dasar hukum Gubernur Sulsel, Andi Sudirman menerbitkan Surat Keputusan (SK) PTDH.
Abdul Muis dan Rasnal pun resmi dipecat tidak hormat sebagai ASN atas rekomendasi Gubernur Sulsel itu, setelah SK pemecatan resmi keluar 25 September 2025.
Atas kasus ini, Rasnal merasa tidak terima dan akhirnya mengadukan persoalan itu ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara.
Kasus ini kemudian terungkap setelah PGRI Luwu Utara menggelar aksi solidaritas di halaman kantor DPRD Luwu Utara, Selasa (4/11/2025), sebagai bentuk dukungan terhadap dua guru tersebut.
PGRI Luwu Utara juga mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto bagi Rasnal dan Abdul Muis melalui surat resmi bernomor 099/Permhn/PK-LU/2025-2030/2025 yang dikirim 4 November 2025.
Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Gubernur Sulsel, Bupati Luwu Utara, Ketua DPRD Luwu Utara, serta Pengurus Besar PGRI di Jakarta.
Setelah itu, Presiden Prabowo memberikan surat rehabilitasi hukum itu untuk Rasnal dan Abdul Muis.
Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa surat rehabilitasi hukum itu juga diputuskan berdasarkan adanya inspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial.
Melalui surat rehabilitasi hukum ini, otomatis nama baik serta hak Rasnal dan Abdul Muis sebagai guru ASN di Luwu Utara akan dipulihkan.
"Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah," kata Sufmi Dasco di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, juga menegaskan bahwa perlindungan dan penghormatan harus diberikan kepada para guru.
Pemberian rehabilitasi hukum tersebut diharapkan bisa memberikan rasa keadilan bagi para guru yang dijuluki pahlawan tanpa tanda jasa.
"Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia," ujar Prasetyo.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribun-Timur.com/Erlan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.