Suku Anak Dalam Kuras Tabungan Rp85 Juta demi Selamatkan Bilqis, Penculik Tawarkan ke Banyak Orang
Penculik Bilqis ternyata keliling tawarkan ke banyak orang, termasuk Suku Anak Dalam. Pelaku minta ganti biaya perawatan Rp85 juta.
Ringkasan Berita:
- Penculik Bilqis ternyata keliling tawarkan ke banyak orang, termasuk Suku Anak Dalam.
- Suku Anak Dalam yang iba dan takut Bilqis tak selamat akhirnya memutuskan merawat bocah itu.
- Namun, harus mengganti biaya perawatan Rp85 juta.
TRIBUNNEWS.COM - Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi mengurai kronologi bertemu dengan Bilqis Ramdhani (4), korban penculikan asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Suku Anak Dalam bahkan merelakan tabungan yang dikumpulkannya dalam setahun senilai Rp85 juta demi bisa merawat Bilqis.
Alasannya lantaran khawatir dan kasihan dengan balita tersebut.
Pelaku Adefrianto Syahputra (36) dan Mery Ana (42) membawa Bilqis mendatangi warga Suku Anak Dalam kelompok Sikar bernama Begendang dan istrinya, Ngerikai.
Keduanya menipu Begendang menggunakan dokumen surat pernyataan palsu yang seolah-olah ditandatangani orang tua Bilqis.
Dalam surat itu, keluarga disebut tidak mampu dan menyerahkan anaknya untuk dirawat.
Penculik anak itu memanfaatkan kepolosan Begendang yang tidak bisa membawa dan menulis.
Pelaku juga menyatakan siap bertanggungjawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Meski tak mengenal pelaku, Begendang yang iba bertekad merawat Bilqis, bahkan ketika ia diminta mengganti biaya perawatan Rp85 juta.
"Anaknya ada lima. Karena rasa kasihan dan khawatir Bilqis tidak selamat, maka Begendang merawatnya," ujar Tumenggung Sikar, tokoh Suku Anak Dalam yang juga mertua Begendang saat ditemui Kompas.com di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, Jambi, Kamis (13/11/2025).
Setelah melihat kondisi Bilqis yang tidak terawat, rasa iba Begendang pun semakin besar.
Baca juga: Cerita Bilqis Selama di Perkampungan Adat Jambi saat Diculik: Makan Mi hingga Lihat Banyak Anjing
Pelaku mengaku sudah tidak sanggup merawat balita itu karena tak punya biaya, sehingga mereka keliling menawarkan Bilqis kepada warga di Kabupaten Merangin.
"Dia (pelaku) datang sini. Anak aku (Ngerikai dan Begendang) bilang, daripada anak ini dilempar ke mana, lebih baik dia yang ngerawat,” ungkap Tumenggung Sikar kepada TribunJambi.com, Jumat (14/11/2025).
Karena ingin menolong, Begendang merelakan tabungannya.
Tabungan itu merupakan hasil kerjanya selama setahun berkebun, jual beli babi ke pengepul, dan kerja serabutan lainnya.
"Anak aku itu tukang percayo (mudah percaya), tidak tahu apo-apo (apa-apa). Jadi diadopsilah anak itu,” terangnya.
Kronologi Penculikan Bilqis
Bilqis hilang saat bermain di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (2/11/2025).
Ketika itu, ayah Bilqis, Dwi Nurmas (34) sedang bermain tenis di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, Bilqis diculik oleh pelaku perempuan berinisial SY (30), warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
"Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama," kata Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025), dilansir Tribun-Timur.com.
SY kemudian membawa korban ke kosnya di Jl Abu Bakar Lambogo.
Ia lantas menawarkan Bilqis untuk dijual di media sosial Facebook dengan akun 'Hiromani Rahim Bismillah'.
"Kemudian, ada yang berminat dengan korban. Pembelinya atas nama NH," terangnya.
NH (Nadia Hutri) merupakan seorang perempuan berusia 29 tahun yang beralamat di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Baca juga: Ayah Bilqis Cerita Perubahan Sikap Putrinya, Psikolog Ajak Main Boneka dan Menggambar
NH yang berminat dengan Bilqis lantas terbang dari Jakarta ke Makassar untuk melakukan transaksi dengan SY.
Transaksi dilakukan di indekos SY senilai Rp3 juta.
"Dengan transaksi sebesar Rp3 juta rupiah di kos pelaku (SY)," bebernya.
Selanjutnya, NH membawa Bilqis ke Jambi untuk dijual kembali kepada Adefrianto Syahputra (AS) dan Mery Ana (MA).
Namun, terlebih dahulu NH transit di Jakarta.
AS (36) merupakan pria yang merupakan karyawan honorer asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Sementara M adalah perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, beralamat di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
"Pengakuan NH sebagai keluarga di Jambi. (Dijual) sebesar Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak," ungkap Djuhandhani.
NH kemudian menyerahkan Bilqis kepada AS dan MA, lalu melarikan diri ke Kabupaten Sukoharjo.
AS dan MA mengaku membeli Bilqis dari NH senilai Rp30 juta.
Tak berhenti di situ, AS dan MA kembali menjual Bilqis. Kali ini kepada kelompok di Suku Anak Dalam.
Kedua pelaku menjual balita itu dengan harga fantastis yakni Rp80 juta.
"Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA (WhatsApp)," bebernya.
Bilqis kemudian ditemukan oleh Tim Polrestabes Makassar di kawasan Suku Anak Dalam, Sabtu (8/11/2025).
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis.
"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Djuhandhani, dikutip dari Tribun-Timur.com.
"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," lanjut mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.
Sementara itu, motif pelaku menjual Bilqis lantaran ekonomi.
"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkap dia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat ponsel.
"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Cerita Temengung Sikar Jemput Bilqis di Bukit 12, Suku Anak Dalam Jambi Ditipu Mery Ana Pakai Surat dan di Tribun-Timur.com dengan judul Pesan Kapolda Sulsel ke Tim Pencari Bilqis: Jangan Coba-coba Pulang Jika Korban-Pelaku Tidak Ketemu
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJambi.com/Rifani Halim, Kompas.com/Suwandi, Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.