Rabu, 19 November 2025

Dikabarkan 3 Pembakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan Ditangkap, Terungkap Sosok dan Motifnya

Polisi dikabarkan menangkap tiga terduga pelaku pembakar rumah hakim  Tipikor) Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu. Bermotif pencurian.

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
KEBAKARAN RUMAH HAKIM - Potret Hakim Khamozaro Waruwu saat berada di rumahnya yang hangus terbakar di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Inda, Lingkungan 13, Tanjung Sari, Kota Medan, Sumatera Utara terbakar pada Selasa (4/3/2025) malam. Polisi saat ini dikabarkan menangkap tiga terduga pelaku pembakaran rumah hakim tersebut. 

Para pelaku disebut membakar rumah Hakim Khamozaro dalam rangka menghilangkan jejak.

Sebelum membakar rumah Hakim Khamozaro, para pelaku terlebih dahulu mencuri barang berharga korban.

"Modusnya pencurian," ujar sumber di kepolisian.

Para pelaku disebut beraksi saat rumah dalam keadaan kosong.

Peristiwa kebakaran terjadi pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 10.43 WIB.

Saat itu Hakim Khamozaro sedang berada di kantornya dan sedang menjalankan tugas memimpin persidangan.

Sementara istri Hakim Khamozaro keluar rumah 20 menit sebelum peristiwa kebakaran terjadi.

"Jadi mereka itu mau mencuri, karena pelaku ini tahu dimana letak korban menyimpan kuncinya," kata sumber di kepolisian tersebut.

Lanjut sumber tersebut, rumah Hakim Khamozaro sengaja dibakar untuk menghilangkan jejak pencurian yang dilakukan pelaku.

“Untuk menghilangkan jejak, rumahnya mereka bakar,” ucapnya.

(Tribunnews.com/ Tribunmedan.com/ Haikal Faried Hermawan)


Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 3 Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Dikabarkan Ditangkap, Satu Diduga Sopir Korban

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved