Jumat, 21 November 2025

Timeline Jenazah Balita Rafa Asal Singkawang Ditemukan di Pintu Masjid Kini Pelakunya Divonis Mati

Timeline lengkap kronologi hilangnya balita Rafa Fauzan di Singkawang hingga jenazahnya ditemukan di pintu masjid, pelaku kini divonis mati

TribunPontianak.co.id/Widad Ardina/kolase
PEMBUNUHAN BALITA RAFA FAUZAN - UA tersangka pembunuh balita Rafa Fauzan di Singkawang saat digiring ke Mapolres Singkawang pada Sabtu 14 Juni 2025 malam. Terdakwa UA, pelaku pembunuhan balita bernama Rafa Fauzan berusia 1 tahun 11 bulan di Jalan RA Kartini Gang Kapas, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, divonis pidana mati, pada Senin 17 November 2025.  
Ringkasan Berita:
  • Uray Abadi (UA) Pembunuh balita Rafa Fauzan berusia 1 tahun 11 bulan di Sikawang divonis hukuman mati.
  • Keluarga Rafa Fauzan menangis haru atas vonis hukuman mati itu.
  • Mulanya Rafa Fauzan dilaporkan hilang lalu jenazahnya ditemukan di pintu depan masjid, makam Rafa pun sempat dibongkar hingga terungkap Rafa jadi korban pembunuhan tetangganya sendiri inisial UA.

 

TRIBUNNEWS.COM, SINGKAWANG - Vonis mati UA terdakwa pembunuhan balita Rafa Fauzan berusia 1 Tahun 11 Bulan di Singkawang, Kalimantan Barat disambut isak tangis keluarga almarhum Rafa Fauzan.

"Alhamdulilah, putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan harapan kami yaitu pidana mati," kata Ayah Rafa Fauzan, Rasiwan pada Senin (17/11/2025) usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Singkawang.

Ayah almarhum, Rasiwan, mengaku puas dengan putusan tersebut, karena dianggap sesuai dengan perbuatan keji pelaku yang telah menghilangnya nyawa anaknya.

Motif utama pembunuhan Rafa Fauzan ialah rasa sakit hati terdakwa UA pada pengasuh korban. 

Terdakwa merasa tersinggung dengan ucapan sang pengasuh kemudian melampiaskan dendam dengan membunuh Rafa Fauzan.

Sosok UA merupakan tentangga korban yang juga sempat berpura-pura ikut mencari korban ketika dinyatakan hilang.

 

Hukuman Seumur Hidup Jadi Vonis Mati

Terpisah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto menjelaskan, putusan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang lebih tinggi dari tuntutan JPU. 

"Yang mana tuntutan JPU mempersangkakan terdakwa dengan hukuman seumur hidup, namun oleh majelis hakim memberikan putusan pidana mati," ungkapnya.

Baca juga: Detik-detik Uray Culik Balita Hingga Buang Jasad di Sekitar Masjid Singkawang, Beri Pengakuan Aneh

Mengenai pertimbangan majelis hakim memberikan putusan pidana mati, Humas Pengadilan Negeri Singkawang, Muhammad Musashi Achmad Putra mengatakan, pertama, sebenarnya terdakwa sakit hati kepada pengasuh korban, namun anak tersebut menjadi pelampiasan terdakwa. 

Kedua, korban diketahui sudah meninggal dunia beberapa hari, namun terdakwa berpura-pura ikut mencari keberadaan korban. 

"Si korban sudah meninggal berhari-hari, tetapi terdakwa tidak mengaku bahkan berpura-pura ikut mencari keberadaan korban," ujarnya. 

Ketiga, berdasarkan hasil psikologinya, terdakwa ini berbahaya bagi masyarakat terutama anak-anak. 

"Jadi itu pertimbangan majelis hakim menaikkan tuntutan jaksa," ungkapnya. 

 

Timline Kasus Pembunuhan Balita Rafa Fauzan di Singkawang

1. 10 Juni 2025 : Rafa Fauzan (1 tahun 11 bulan) dilaporkan hilang setelah terakhir terlihat bersama pengasuhnya di Kelurahan Sekip Lama, Singkawang Tengah.

2. 13 Juni 2025 : Rafa Fauzan ditemukan meninggal, jenazahnya ditemukan di depan pintu masuk Masjid Jami Husnul Khatimah.

Usai ditemukan, jenazah Rafa Fauzan langsung di visum namun tidak di autopsi.

Jenazah Rafa Fauzan lanjut dimakamkan keluarga.

Berselang beberapa hari makam Rafa Fauzan dibongkar kembali untuk melakukan autopsi.

Proses otopsi dilakukan di kawasan pemakaman Masjid Jami' At-Taqwa, Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah.

KASUS RAFA FAUZAN - Tampang pelaku berinisial AB, pria pelaku hilangnya balita Rafa Fauzan di Singkawang saat digiring ke Mapolres Singkawang pada Sabtu 14 Juni 2025 malam. AB mengaku melancarkan aksinya sendirian.
KASUS RAFA FAUZAN - Tampang pelaku berinisial AB, pria pelaku hilangnya balita Rafa Fauzan di Singkawang saat digiring ke Mapolres Singkawang pada Sabtu 14 Juni 2025 malam. AB mengaku melancarkan aksinya sendirian. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Widad Ardina)

3. 14 Juni 2025: Pelaku UA ditangkap oleh tim gabungan Polres Singkawang dan Polda Kalbar di sekitar Pasar Hongkong, Kota Singkawang.

4. 15 Juni 2025: Polisi mengungkap motif pelaku Uray Abadi (UA) sakit hati pada pengasuh Rafa Fauzan bernama Riska.

AU merasa tersinggung dengan ucapan Riska dan melampiaskan dendam dengan membekap Rafa Fauzan hingga tewas.

5. 17 November 2025: PN Singkawang menjatuhkan vonis hukuman mati pada terdakwa AU.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang minta hukuman seumur hidup.

 

Pengakuan UA Bekap Mulut Rafa Fauzan hingga Ingin Sedekah ke Masjid

Saat digiring ke Mapolres Singkawang, UA membuat pengakuan ke personel Satreskrim.

UA mengaku membekap atau menyumbat mulut dengan tangan secara paksa saat membawa Rafa Fauzan dari rumahnya.

"Saya tutup mulutnya pakai tangan lalu diletakkan di Gang Yarsi itukan," ungkap UA kepada personel Satreskrim Polres Singkawang dalam video yang beredar seperti dilihat TribunPontianak.co.id, Minggu 15 Juni 2025 dini hari.

UA juga mengaku tidak menggunakan alat-alat yang berbau kekerasan terhadap Rafa Fauzan, melainkan menggunakan tangan kosong.

"Tidak pakai alat-alat, pakai tangan saja," ujar UA.

Ditanya soal motif, AB mengatakan dirinya tidak berniat membunuh Rafa Fauzan.

"Tapi bukan saya mau bunuh, saya bawanya, maksud saya apa-apa tu sedekahkan ke masjid, tapi waktu itu masih hidup," lanjut UA.

"Itu saya bawanya pakai keranjang sudah rusak, kepala tidak dipukul, mungkin karena keranjang sepeda itu," tutur UA.

UA melancarkan aksinya sendirian saat Rafa Fauzan sedang dirumahnya pada Selasa 10 Juni lalu.

"Saya sendiri, pas saat itu (Rafa Fauzan) lagi dirumah," ungkapnya.

 

12 Fakta Meninggalnya Rafa Fauzan Ditangan Tetangga

Fakta-fakta Terkait Meninggalnya Rafa Fauzan:

1. Rafa Fauzan Dinyatakan Hilang

Rafa Fauzan dinyatakan hilang pada Selasa 10 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WIB siang.

Ia hilang dari pantauan ketika sedang berada di rumah pengasuhnya yang juga berkedekan dengan rumah orantuanya di Jalan RA Kartini, Gg Kapas, Kelurahan Sekip Lama, Singkawang Tengah.

2. Umur Rafa Fauzan

Rafa Fauzan masih berusia 1 tahun 11 bulan.

3. Saat hilang, Rafa Fauzan mengenakan baju kaus biru dan popok.

4. Pihak keluarga langsung lapor polisi untuk mencari keberadaan Rafa Fauzan.

5. Rafa Fauzan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Jumat, 13 Juni 2025 subuh hari.

6. Lokasi penemuan jenazah Rafa Fauzan di Masjid Jami Husnul Khatimah, Jalan Veteran, Kelurahan Sekip Lama, Singkawang Tengah, Kalbar.

7. Dikabarkan awalnya pihak keluarga menolak autopsi jenazah Rafa Fauzan sehingga jenazah langsung dimakamkan (dibantah pihak keluarga).

8. Polisi menangkap terduga pelaku yang menyebabkan Rafa Fauzan meninggal dunia, Sabtu 14 Juni 2025 malam.

PEMBUNUHAN BALITA -  Uray Abadi terduga pelaku pembunuhan balita di Singkawang Kalimantan Barat digiring polisi, Sabtu 14 Juni 2025 malam. Uray Abadi memberikan pengakuan nyeleneh saat ditanya soal motf.
PEMBUNUHAN BALITA - Uray Abadi terduga pelaku pembunuhan balita di Singkawang Kalimantan Barat digiring polisi, Sabtu 14 Juni 2025 malam. Uray Abadi memberikan pengakuan nyeleneh saat ditanya soal motf. (Tribunpontianak.co.id)

9. Terduga pelaku adalah Uray Abadi yang merupakan tetangga korban.

10. Motif terduga pelaku melakukan aksinya adalah sakit hati dengan pengasuh korban, sehingga ia nekat agar pengasuh tersebut dimarahi.

11. Berdasarkan keterangan RT setempat, Ketua RT 14 RW 05 Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Budi Saroso membantah bahwa Uray Abadi mengalami gangguan jiwa.

12. Makam Rafa Fauzan dibongkar kembali pada Jumat 20 Juni 2025 untuk dilakukan autopsi. 

TribunPontianak.co.id/Widad Ardina/kolase/thf

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul VONIS Mati untuk Pembunuh Balita Rafa Fauzan di Singkawang, Kala Puasnya Keluarga di Ruang Sidang

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul REAKSI PUAS Keluarga Usai Dengar Vonis Mati untuk Pembunuh Balita Rafa Fauzan di Singkawang

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved