Jumat, 21 November 2025

Dosen Untag Semarang Meninggal

Kata Rekan soal Hubungan Dosen Untag yang Tewas dengan AKBP Basuki, Sempat Beri Peringatan

Dosen muda di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Untag) Dwinanda Linchia Levi (35) ditemukan tewas di sebuah kamar hotel.

Istimewa/TribunJateng.com
PROSES EVAKUASI - Kepolisian melakukan evakuasi mayat perempuan berinisial DDL di sebuah kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Korban merupakan dosen muda di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Untag) yang ditemukan tewas pertama kali oleh seorang polisi berpangkat AKBP. 

Kastubi mendesak pihak kepolisian agar segera membuat terang kasus kematian korban.

"Ketika polisi nanti tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban nanti harus mencari bukti lainnya melalui digital forensik dari data di handphone korban dan AKBP Basuki serta barang bukti lainnya," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, sejumlah alat bukti kini sudah dikirim ke laboratorium seperti handphone Levi dan AKBP Basuki serta rekaman CCTV di kos-hotel tersebut.

"Handphone korban sudah kami dapatkan. Handphone AKBP B juga sudah kami sita. Rekaman CCTV situasi detik per detik, jam per jam berkaitan dengan peristiwa itu akan dianalisa oleh penyidik," ucapnya.

AKBP Basuki Kena Patsus

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan AKBP Basuki selama 20 hari.

Penempatan khusus (Patsus) ini dilakukan setelah Basuki terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal satu atap bersama Levi tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).

Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki diberikan setelah penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto pada Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara melibatkan pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan Bidang Hukum (Bidkum).

Hasil gelar perkara menyimpulkan AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama Levi tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.

"Siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tinggal Satu Atap Bersama Dosen Untag Semarang yang Tewas di Hotel, AKBP Basuki Ditahan 20 Hari.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved