Dosen Untag Semarang Meninggal
Polisi Temukan Obat-obatan di Kamar Dosen Untag, Status AKBP Basuki Tunggu Gelar Perkara
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk kedua usut kasus kematian dosen Untag.
Ringkasan Berita:
- Polisi temukan sejumlah obat-obatan dari lokasi tewasnya dosen Untag
- AKBP Basuki belum berstatus tersangka dalam kasus kematian dosen Untag
- Polisi dalami percakapan terakhir AKBP Basuki dan Dosen Levi
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi masih menjadi misteri.
Pihak kepolisian dari Polda Jawa Tengah hingga saat ini masih menyelidiki kasus tewasnya wanita berusia 35 tahun tersebut.
Dosen Levi ditemukan tewas tanpa busana di kamar nomor 210 kos-hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sore.
Saksi kunci dalam kematian dosen Levi adalah Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng, AKBP Basuki.
Perwira menengah kepolisian tersebut berada di samping dosen Levi ketika menghembus nafas terakhir.
AKBP Basuki dan dosen Levi pun disebut menjalin hubungan asmara sejak 2020 silam. Keduanya pun tinggal satu rumah.
Baca juga: Kasus Dosen Untag: Sudah Ada LP pada AKBP Basuki, Dikenakan Pasal Kelalaian yang Sebabkan Kematian
AKBP Basuki pun sempat mengaku bila dosen Levi sempat sakit sebelum meninggal dunia.
Bahkan, AKBP Basuki pun menyebut dirinya sempat mengantarkan dosen yang sudah tidak memiliki orang tua tersebut ke rumah sakit.
Hasil rekam medis terakhir di rumah sakit, tercatat tensi darah darah dosen Levi sekitar 190 milimeter air raksa dan gula darah 600 miligram per desiliter.
Baca juga: Keluarga Tak Tahu Hubungan Dosen Untag Levi dengan AKBP Basuki, Curiga setelah Tahu Mereka Satu KK
Keluarga dosen Levi sempat menyebut bila korban meninggal dunia akibat mengalami gangguan jantung akibat aktivitas berlebihan sebelum meninggal dunia.
Polisi Temukan Obat-obatan di Lokasi
Terbaru, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk kedua kalinya, Sabtu (22/11/2025).
Dari olah TKP kedua, penyidik menemukan obat-obatan dari lokasi kejadian.
Belum diketahui pasti obat-obatan apa yang diamankan polisi dari lokasi kejadian.
Kini obat-obatan yang ditemukan diserahkan ke tim Laboratorium Forensik Polda Jateng untuk diteliti.
Selain obat-obatan, polisi pun mengamankan barang lain dari lokasi kejadian.
"Kami temukan ada obat-obatan dan barang lainnya, tim Labfor (Laboratorium Forensik) akan cek secara forensik bagaimana isi zatnya" kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dikutip dari Tribunjateng.com.
Dwi melanjutkan, olah TKP lanjutan itu sebagai langkah untuk mendapatkan fakta kejadian secara forensik.
Maka dari itu, ia melibatkan tim dari Labfor Polda Jateng.
"Semua barang bukti di dalam yang terkait dengan kejadian semua sudah diambil," ucapnya.
Tim forensik juga sedang mendalami komunikasi antara dosen Levi dengan AKBP Basuki melalui handphone.
"Jadi penyelidikan masih berproses, kami juga sedang menunggu hasil (autopsi) dari kedokteran forensik, pemeriksaan saksi, dan barang bukti lainnya," ucap Dwi.
Dwi menyebut, telah menerbitkan laporan polisi terkait kasus kematian dosen tersebut untuk membuktikan kasus ini ada pidana atau sebaliknya.
"kami belum bisa memastikan kasus ini ada tindak pidana atau tidak, kami nanti akan memastikannya melalui penyelidikan ini," katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan olah TKP merupakan hal yang lumrah dilakukan penyidik.
Bahkan, menurutnya olah TKP bisa dilakukan berulang kali.
"Olah TKP pertama dilakukan saat peristiwa kejadian. Ini yang kedua dan itu lumrah, bisa saja kami melakukan berulang kali agar penyidik semakin yakin atas temuannya," katanya.
Tujuan olah TKP, kata Artanto, untuk menemukan bukti-bukti lain dalam kematian dosen Levi.
Selain itu, olah TKP juga untuk menguatkan temuan dari olah TKP sebelumnya.
"Terkait temuan baru di lokasi kejadian, kami belum bisa mengungkapnya," ujarnya.
Menurut Artanto, olah TKP sebagai pembuktian kasus ini mengarah ke tindak pidana atau sebaliknya.
Hasil di lapangan tersebut nantinya akan dipadukan dengan hasil autopsi, keterangan saksi, atau petunjuk lainnya.
"Nanti hasil itu akan disusun menjadi suatu rangkaian peristiwa dan hasilnya akan diambil kesimpulan saat gelar perkara," ujarnya.
AKBP Basuki Belum Tersangka
Kombes Artanto mengatakan AKBP Basuki saat ini masih berstatus saksi dalam kasus kematian dosen Untag.
Status AKBP Basuki dalam perkara kematian Dosen Levi akan ditentukan setelah dilakukan gelar perkara.
Hingga saat ini, penyidik belum melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Belum tersangka, kami harus gelar perkara dulu, semua masih berproses," ujar Artanto.
Namun, saat ini AKBP Basuki sedang menjalani sanksi penahanan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Penahanan tersebut diambil karena AKBP Basuki dinilai melakukan pelanggaran berat karena tinggal bersama wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.
"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata Kombes Artanto (20/11/2025).
"Perbuatan AKBP B (AKBP Basuki) ini merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," lanjut Artanto.
AKBP Basuki bakal menjalani sidang kode etik profesi Polri sebelum masa penahanannya habis.
Artanto menyebut, sidang kode etik akan dilakukan secepatnya.
"Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat)," ujarnya.
(Tribunnews.com/ tribunjateng.com/ iwan Arifianto)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Olah TKP kedua, Polda Jateng Temukan Obat-obatan di Kamar Kos Dosen Levi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.