Sabtu, 22 November 2025

Dosen Untag Semarang Meninggal

Kasus Dosen Untag: Sudah Ada LP pada AKBP Basuki, Dikenakan Pasal Kelalaian yang Sebabkan Kematian

Kuasa hukum keluarga dosen Levi, Zainal Abidin Petir, menyebut sudah ada laporan polisi pada AKBP Basuki dalam kasus kematian Levi.

Instagram/@kapolres_blora/Polda Jateng
KARIER AKBP BASUKI - Kolase foto Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng, AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P. Foto bagian kiri memperlihatkan AKBP Basuki saat mengunjungi Mapolres Blora, Senin (19/02/2024), sedangkan foto bagian kanan memperlihatkan Bidpropam Polda Jateng menahan AKBP Basuki (wajah diblur) di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Karier moncer AKBP Basuki kini berada di ujung tanduk menjelang pensiun karena terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) imbas meninggalnya dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, Senin (17/11/2025). Kuasa Hukum Keluarga Dosen Levi, Zainal Abidin Petir menyebut sudah ada laporan polisi pada AKBP Basuki terkait kasus kematian Dosen Untag Levi. 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa Hukum Keluarga Dosen Levi, Zainal Abidin Petir menyebut sudah ada laporan polisi pada AKBP Basuki terkait kasus kematian Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
  • Dosen Levi sebelumnya ditemukan meninggal dunia di kamar 210 di kos-hotel (kostel) kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11/2025).
  • Zainal mengungkap, dalam laporan polisi, tercatat AKBP Basuki dikenakan pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

 

TRIBUNNEWS.COM -  Zainal Abidin Petir selaku kuasa hukum keluarga Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, mengatakan kini telah ada laporan polisi (LP) pada mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah (Jateng) AKBP Basuki dalam kasus kematian Levi.

Levi sebelumnya ditemukan meninggal dunia di kamar 210 di kos-hotel (kostel) kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11/2025).

Sementara itu, AKBP Basuki ikut terseret dalam kasus kematian Levi karena ia menjadi saksi kunci dalam kasus kematian Levi.

Mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng itu juga telah mendapatkan penempatan khusus (patsus) buntut pelanggaran kode etik karena tinggal bersama Levi tanpa pernikahan yang sah.

Zainal mengungkap, dalam laporan polisi, tercatat AKBP Basuki dikenakan pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

"Sekarang itu sudah ada laporan polisi, kalau AKBP B sekarang di laporan polisi model B. Kalau laporan polisi model B kan karena temuan dari petugas, maupun dari polisi."

"Dia kena pasal 359 KUHP, kelalaian karena menyebabkan orang mati," kata Zainal dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Sabtu (22/11/2025).

Tak hanya itu, kasus kematian Levi yang sebelumnya diproses oleh Polsek Gajahmungkur kini perkaranya pun telah dipindahkan ke Polda Jawa Tengah.

"Sekarang perkaranya, tadinya dari Polsek Gajahmungkur, kan wilayah kejadian di TKP kan masuk Polsek Gajahmungkur, sekarang itu sudah ditarik ke Polda Jawa Tengah."

"Ditreskrimum Polda Jateng, waktu itu saya mau buat laporan untuk pidananya, dia sampaikan, 'sudah ada LP-nya' jadi enggak perlu laporan lagi," kata Zainal.

Baca juga: Keluarga Tak Tahu Hubungan Dosen Untag Levi dengan AKBP Basuki, Curiga setelah Tahu Mereka Satu KK

AKBP Basuki Terancam PTDH Buntut Kematian Dosen Untag

Karier moncer AKBP Basuki kini berada di ujung tanduk menjelang dirinya pensiun dari Polri.

AKBP Basuki terancam terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terseret dalam kasus meninggalnya Levi.

Sebelum Levi ditemukan meninggal, AKBP Basuki diketahui telah tinggal bersama Levi. Padahal, mereka tidak ada status pernikahan yang sah. Hal ini jelas melanggar kode etik profesi Polri.

Setelah Levi meninggal, AKBP Basuki pun menjadi satu-satunya saksi kunci kematian dosen Untag tersebut.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved