Selasa, 14 April 2026

Tegaskan Sikap Zero Tolerance, Pemkot Tangerang Kawal Kasus Dugaan Pelecehan di Lingkungan Sekolah

Pemerintah Kota Tangerang menegaskan keseriusannya dalam memastikan perlindungan bagi anak.

Editor: Content Writer
dok. Pemkot Tangerang
PERLINDUNGAN ANAK - Koordinasi lintas perangkat daerah oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang. Pemerintah Kota Tangerang menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak dengan merespons cepat laporan dugaan pelecehan yang melibatkan oknum guru di salah satu sekolah di Kota Tangerang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Tangerang menegaskan keseriusannya dalam memastikan perlindungan bagi anak, menyusul laporan dugaan pelecehan yang melibatkan seorang oknum guru di salah satu sekolah di wilayah tersebut.

Setelah laporan masuk, pemkot langsung bergerak melalui koordinasi lintas perangkat daerah untuk memberikan dukungan menyeluruh, mulai dari pendampingan hukum, pemulihan psikologis, hingga memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Tihar Sopian mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelecehan tersebut secara langsung.

Tihar melanjutkan, pihaknya segera menindaklanjuti melalui pendampingan menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis korban.

“Sejak laporan masuk, kami langsung melakukan asesmen, pendampingan, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan secara penuh. Ini merupakan komitmen Pemkot Tangerang dalam menangani kasus, terutama yang melibatkan anak dan lingkungan pendidikan,” papar Tihar, Rabu (3/12/2025).

Baca juga: Pemkot Tangerang Genjot Pengembangan Kawasan Bisnis Aerotropolis

Tihar menjelaskan, pada saat laporan diterima (7 November 2025), korban didampingi tim UPTD PPA Kota Tangerang membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang Kota.

Selanjutnya, pada 10 November 2025 korban menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSUD Tangerang dan menerima layanan konseling psikolog di UPTD PPA sebagai bagian dari upaya pemulihan trauma.

"Pada 17 November 2025, UPTD PPA mengundang kepala sekolah untuk klarifikasi serta membahas langkah perlindungan lanjutan. Pertemuan juga dihadiri oleh Komnas Anak Kota Tangerang," jelasnya.

Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa korban dapat melaksanakan ujian sekolah dari rumah untuk menghindari potensi trauma saat bertemu pelaku. Serta, siap memfasilitasi perpindahan sekolah korban sesuai permintaan keluarga.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono menegaskan, pihaknya telah menonaktifkan terduga pelaku. Pemkot Tangerang tidak akan menolerir kejadian pelecehan verbal, fisik maupun seksual.

"Apalagi kekerasan dan bullying di lingkungan sekolah dan dunia pendidikan. Terduga pelaku telah dinonaktifkan dan semuanya akan diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku," tegas Ruta.

"Sedangkan pada terduga korban, bersama seluruh pihak sudah difasilitasi secara menyeluruh. Mulai dari keamanan dan kenyamanan ujian di rumah, serta proses pemindahan sekolah jika diinginkan," kata Ruta melalui sambungan telepon.

Pemerintah Kota Tangerang menegaskan tidak akan mentoleransi bentuk pelanggaran apa pun, terutama jika terjadi di lingkungan pendidikan. Pemkot berkomitmen mengawal proses hukum hingga selesai, sekaligus memastikan hak pendidikan dan perlindungan bagi pihak yang diduga menjadi korban tetap terjaga. (*)

Baca juga: Pemkot Tangerang Hadirkan Layanan Permintaan Bibit Pohon Gratis Dalam Rangka Hari Pohon Sedunia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved