Senin, 13 April 2026

Oknum Ormas Gunakan UU ITE untuk Intimidasi PKL, Minta Uang Damai Rp30 Juta

Oknum ormas di Kudus diduga intimidasi PKL dengan UU ITE, paksa bayar uang damai hingga Rp30 juta.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Ist
ILUSTRASI PEMERASAN - Oknum ormas di Kudus diduga intimidasi PKL dengan UU ITE, paksa bayar uang damai hingga Rp30 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Oknum ormas di Kudus, Jawa Tengah, diduga memeras pedagang kaki lima dengan dalih UU ITE. 
  • Korban yang direkam saat ditarik pungutan liar diintimidasi dan diminta menyerahkan uang damai Rp30 juta. 
  • Polisi menyelidiki kasus ini, mengamankan bukti CCTV dan audio, serta menduga adanya tindak pidana pemerasan dan penipuan.

TRIBUNNEWS.COM - Oknum anggota ormas di Kudus, Jawa Tengah diduga menggunakan dalih Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menakut-nakuti pedagang kaki lima (PKL).

Korban yang sebelumnya direkam saat ditarik pungutan liar kemudian diintimidasi dan dipaksa menyerahkan uang damai hingga Rp30 juta.

Baca juga: Budi Arie Dorong Projo Bertransformasi Jadi Gerakan Rakyat, Bukan Sekadar Ormas

Oknum Ormas Gunakan UU ITE untuk Intimidasi PKL

Polisi tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sunan Muria, Kudus.

Kasus ini berawal dari adanya penarikan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp15.000 kepada para PKL.

Aksi tersebut kemudian terekam video dan viral di media sosial.

Dalam perkembangan kasus, salah satu PKL yang terekam disebut sempat mengalami intimidasi dari oknum ormas.

Pelaku bahkan mendatangi korban dan mengancam akan melaporkan ke polisi dengan dalih Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Minta Uang Damai Rp30 Juta

Korban dan perekam video kemudian diminta menyerahkan uang damai sebesar Rp30 juta.

Namun, mereka hanya mampu memberikan Rp20 juta, dengan rincian Rp15 juta dari perekam video dan Rp5 juta dari PKL yang berasal dari hasil berdagang serta santunan keluarga.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga meminta tambahan uang dengan alasan biaya pencabutan laporan, meski setelah ditelusuri tidak pernah ada laporan resmi ke kepolisian.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, membenarkan pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

“Kami sudah memeriksa tiga orang saksi, korban, ibu korban, dan kakaknya,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan audio berdurasi 12 menit yang diduga berisi percakapan intimidasi dan negosiasi.

“Dari penyelidikan memang ada indikasi tindak pidana pemerasan dan penipuan,” tambahnya.

Ia menyebut penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa saksi tambahan serta melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terduga pelaku.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved