Dosen Untag Semarang Meninggal
3 Kasus Perselingkuhan Polisi Berujung Pemecatan, AKBP Basuki Tinggal dengan Dosen Untag Semarang
Tiga anggota polisi dipecat karena perselingkuhan. AKBP Basuki, Ipda NR, dan Iptu Lof Lasri Nosa, kasus mencoreng citra kepolisian sepanjang 2025.
Ringkasan Berita:
- AKBP Basuki dari Direktorat Samapta Polda Jateng di PTDH pada 3 Desember 2025 setelah terbukti tinggal bersama dosen Untag Semarang.
- Eks Kapolsek Kolbano NTT, Ipda NR dipecat pada 30 April 2025 karena selingkuh dan menelantarkan keluarga.
- Sementara Iptu Lof Lasri Nosa di Riau di PTDH usai digerebek berselingkuh dengan istri rekan polisi.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus meninggalnya dosen wanita Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Jawa Tengah berujung pada pemecatan AKBP Basuki.
AKBP Basuki disebut tinggal bersama korban bernama Dwinanda Linchia Levi (35) selama kurang lebih lima tahun meski sudah berkeluarga.
Korban ditemukan tewas saat satu kamar dengan AKBP Basuki di sebuah kamar kos di Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025).
AKBP Basuki kini masih dipatsus untuk menjalani proses pidana.
Kasus perselingkuhan dengan pelaku anggota kepolisian juga terjadi di Nusa Tenggara Timur.
Eks Kapolsek Kolbano, NTT berinisial Ipda NR disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena menelantarkan istri dan berselingkuh.
Di Pekanbaru, Riau anggota bernama Iptu Lof Lasri Nosa dipecat karena selingkuh dengan Bhayangkari berinisial RA.
Berikut tiga kasus perselingkuhan oknum polisi:
1. AKBP Basuki Dipecat
AKBP Basuki yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah menjalani sidang kode etik di Ruang Sidang, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025).
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah menyatakan AKBP Basuki disanksi PTDH.
Baca juga: Sosok Aipda Rival Pelupessy, Oknum Polisi Perusak Fasilitas Penginapan di Ambon, Diperiksa Propam
AKBP Basuki terlihat mengenakan rompi bertuliskan patsus.
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, menyatakan sanksi PTDH dijatuhkan karena tindakan AKBP Basuki dinilai menurunkan citra Polri, berhubungan badan dengan wanita yang bukan pasangan resmi.
Meski istri AKBP Basuki dihadirkan untuk melakukan pembelaan, sanksi PTDH tetap dijatuhkan.
"Namun, pembelaan itu ditolak karena memang perbuatannya dianggap menurunkan citra Polri," tuturnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Ia menambahkan AKBP Basuki mengajukan banding dan diproses di Mabes Polri.
"Walaupun nanti bandingnya di Mabes, kami tetap akan mengawal dan mendesak kepolisian untuk tetap transparan," jelasnya.
2. Polisi di NTT Telantarkan Istri
Ipda NR, eks Kapolsek Kolbano, NTT dipecat karena kasus perselingkuhan, perzinahan, serta penelantaran terhadap istri dan anaknya.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Hendry Novika Chandra, menyatakan upacara pemecatan dipimpin oleh Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, Rabu (30/4/2025).
Baca juga: Komplotan Oknum Polisi dan TNI Diduga Rekayasa Penggerebekan Narkoba, Palak Pengusaha
Hendry menjelaskan pemecatan NR dilakukan berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf c dan/atau Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Ipda NR telah ditegur berulang kali, namun tetap melakukan perselingkuhan sehingga sanksi PTDH dijatuhkan.
"Pemecatan ini dilakukan untuk memberikan efek jera. Juga sebagai peringatan kepada personel lain yang mungkin masih menyembunyikan pelanggaran," ucapnya.
3. Selingkuh dengan Istri Sesama Polisi
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, menyatakan Iptu Lof Lasri Nosa dipecat dari Polri setelah menjalani sidang kode etik, Senin (10/11/20225).
Baca juga: Oknum Polisi Pelaku Pelecehan Kurir Wanita di Maluku Tengah Didemosi & Patsus 28 Hari
“Yang bersangkutan sudah di PTDH. Saya sendiri yang memimpin sidangnya,” ungkapnya.
Iptu Lof Lasri Nosa selingkuh dengan istri sesama anggota polisi berinisial RA.
Kedua telah ditetapkan tersangka setelah digerebek di asrama polisi di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Rohul, Riau pada Jumat (26/9/2025).
Penggerebekan dilakukan oleh anggota polisi lain bukan warga.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS! AKBP Basuki Resmi Dipecat Dari Polri, Pembelaan Istri di Sidang KKEP Percuma!
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/AKBP-Basuki-terancam-PTDH.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.