Kaleidoskop 2025
Kaleidoskop 2025 - 6 Kasus Pembunuhan Berakhir Vonis Mati: Kopda Bazarsah & Penikam Jemaah Subuh
Inilah sederet kasus pembunuhan sadis yang berakhir pelaku divonis mati di sepanjang tahun 2025. In Dragon hingga Kopda Bazarsah
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu Mulyana dengan pidana mati," kata Ketua Majelis David Panggabean di hadapan terdakwa, Kamis (14/8/2025).
David menambahkan, perbuatan terdakwa sangat sadis dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. "Hal-hal meringankan tidak ada," ujarnya.
Niat keji Mulyana berawal dari korban yang mengaku sedang hamil.
Pelaku meminta korban menggugurkan kandungannya. Keesokan harinya keduanya bertemu untuk membicarakan hal itu. Dalam pertemuan tersebut, Mulyana sudah mulai merencanakan pembunuhan.
Dalam perjalanan cekcok kembali terjadi, terdakwa memutuskan menghabisi nyawa korban.
Di sebuah kebun di Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Mulyana mencekik korban dengan kerudung hingga tak sadarkan diri, lalu menutup tubuhnya dengan pohon pisang.
Terdakwa sempat pulang untuk mengambil pacul, namun hanya menemukan golok. Ia kembali ke lokasi, memutilasi tubuh korban, dan membuang potongan tubuh ke sungai.
Potongan tubuh itu akhirnya ditemukan warga. Polisi kemudian menangkap Mulyana yang bekerja sebagai tukang potong ayam.
Mirisnya, hasil autopsi menyebut korban Siti Amelia dinyatakan rahimnya kondisi kosong.
Tim forensik juga menerangkan adanya bukti pelaku membakar dan memutilasi korban hidup-hidup.
4. Pelaku Pembunuhan Sadis Siswi MTsN
Pengadilan Negeri Batusangkar menjatuhkan vonis mati kepada Noval Julianto dan hukuman 18 tahun penjara terhadap Bima Dwi Putra atas kasus pembunuhan berencana terhadap siswi MTsN berinisial CNS.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (14/10), dan menjadi vonis mati pertama yang dijatuhkan PN Batusangkar.
“Terdakwa Noval Julianto alias Val Tutut bin Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” tegas ketua majelis hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,” ucap hakim Sylvia Yudhiastika saat membacakan amar putusan, dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/19-Hal-Beratkan-Vonis-Mati-Kopda-Bazarsah-Sadis-Rusak-Hubungan-TNI-Polri-hingga-Curi-Amunisi.jpg)