Kamis, 21 Mei 2026

Kaleidoskop 2025

Kaleidoskop 2025 - 6 Kasus Pembunuhan Berakhir Vonis Mati: Kopda Bazarsah & Penikam Jemaah Subuh

Inilah sederet kasus pembunuhan sadis yang berakhir pelaku divonis mati di sepanjang tahun 2025. In Dragon hingga Kopda Bazarsah

Tayang:
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Endra Kurniawan
Tangkap layar kanal YouTube Tribun Sumsel
KALEIDOSKOP PEMBUNUHAN - Kopda Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, saat menjalani sidang di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Inilah enam kasus pembunuhan yang berakhir dengan vonis mati di sepanjang tahun dirangkum dalam Kaleidoskop 2025. 

Dalam persidangan terungkap, peristiwa naas tersebut berawal dari hubungan antaran Noval dan korban yang sempat dekat namun cekcok.

Pelaku tersinggung dengan pesan WA dari korban yang berisi kata-kata kasar.

Merasa terhina, pelaku mengancam akan membunuh korban.

Noval bertemu dengan Bima di sebuah warung. Bima meminta dicarikan perempuan untuk diajak berhubungan intim.

Noval yang masih emosional memberikan nomor korban CNS. Bima berhasil mengajak korban bertemu.

Korban akhirnya dijemput dan dibawa ke TK Pembina Salimpaung, lokasi tempat kejadian perkara. Di tempat itu, Noval mencekik dan membekap korban hingga tewas, sementara Bima sempat berusaha melerai namun kemudian meninggalkan lokasi.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Noval melakukan tindakan tidak manusiawi: menyetubuhi jasad korban sebelum membuangnya di pinggir jalan Ladang Koto, Jorong Sungai Tarab, Tanah Datar.

Keduanya sempat melarikan diri ke Provinsi Aceh, sebelum akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Tanah Datar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa tergolong sangat keji, terencana, dan meresahkan masyarakat.

Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

5. Kopda Bazarsah, Penembak 3 Polisi di Lokasi Judi Sabung Ayam

Kasus kedua tak kalah menghebohkan masyarakat Indonesia.

Yakni saat lokasi judi sabung ayam menjadi lokasi peristiwa berdarah.

Tepatnya di Kabupaten Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025 lalu.

Kejadian tersebut menewaskan tiga anggota polisi Iptu Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya Ganta.

Hal yang menghebohkan lagi adalah pelaku merupakan anggota TNI, Kopda Bazarsah.

Pengadilan Militer I-04 Palembang akhirnya menjatuhkan vonis pidana mati Kopda Bazarsah pada 11 Agustus 2025.

“Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan pemecatan dari dinas militer,” tegas Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung.

Hakim menyatakan, meski perbuatan terdakwa tidak dikategorikan sebagai pembunuhan berencana, tetapi Kopda Bazarsah terbukti melakukan penembakan terhadap anggota polisi, memiliki senjata api ilegal, serta mengelola judi sabung ayam pada jam dinas.

Majelis menilai, tindakan tersebut merusak sinergi dan soliditas antara TNI, Polri, dan masyarakat, serta tidak ditemukan faktor yang meringankan.

6. Penikaman Jemaah Subuh di Bojonegoro

Terbaru, Pengadilan Negeri Bojonegoro baru saja mengetok keputusan vonis maksimal pertama di wilayah mereka, yakni vonis hukuman mati.

Vonis tersebut diberikan pada terdakwa S (65) pembunuhan dua orang jemaah salat subuh di Mushala Al-Mannar Desa/Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro pada Kamis (11/12/2025).

Majelis hakim memutuskan kakek S terbukti bersalah dan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.

"Terdakwa terbukti secara sah, melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Karena itu, (pengadilan) menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti.

Aksi keji S dilakukan pada 29 April 2025.

Terdakwa secara membabi buta membacok tiga jemaah menggunakan sebilah parang.

Dalam perkara tersebut, S dengan sadar melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Abdul Aziz dan Cipto Rahayu.

Terdakwa juga melakukan kekerasan terhadap saksi Arik Wijayanti ketika berusaha melindungi suaminya, Abdul Aziz. Akibat penganiayaan itu, saksi mengalami luka berat.

Majelis hakim juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonisnya. Perbuatan terdakwa dinilai terlampau keji dan meresahkan masyarakat karena dilakukan secara sadis dan kejam.

Selain itu, pembuatan terdakwa dilakukan mushala yang seharusnya menjadi tempat ibadah dan ruang aman bagi masyarakat. Terlebih, tindakan tersebut dilakukan saat para korban tengah melaksanakan shalat Subuh berjemaah.

Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga meninggalkan luka psikologis yang mendalam bagi keluarga korban.

(Tribunnews.com/ Siti N) (Surya.co.id/ Misbahul Munir) (TribunBanten.com/ Muhammad Uqel Assathir)

Sesuai Minatmu
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved