Kamis, 21 Mei 2026

Kaleidoskop 2025

Kaleidoskop 2025 - 6 Kasus Pembunuhan Berakhir Vonis Mati: Kopda Bazarsah & Penikam Jemaah Subuh

Inilah sederet kasus pembunuhan sadis yang berakhir pelaku divonis mati di sepanjang tahun 2025. In Dragon hingga Kopda Bazarsah

Tayang:
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Endra Kurniawan
Tangkap layar kanal YouTube Tribun Sumsel
KALEIDOSKOP PEMBUNUHAN - Kopda Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, saat menjalani sidang di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Inilah enam kasus pembunuhan yang berakhir dengan vonis mati di sepanjang tahun dirangkum dalam Kaleidoskop 2025. 

2. Yusa Cahyo Utomo Pembunuh Satu Keluarga di Kediri

Yusa Cahyo Utomo pelaku pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur.

Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada 13 Agustus 2025.

Yusa melancarkan aksi kejinya pada satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri pada Desember 2024.

Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12).

Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius.

Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan

motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati.

Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupaten Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta.

Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang.

Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya.

Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya.

Vonis mati telah dijatuhkan, Yusa kembali memberi pernyataan menghebohkan dengan ingin mendonorkan organ tubuhnya pasca-putusan vonis mati.

3. Mulyana, Bunuh dan Mutilasi Kekasih

Mulyana (22) terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Siti Amelia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Serang.

Sesuai Minatmu
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved