Kecelakaan Maut di Tol Semarang
Tragedi Bus Cahaya Trans Jadi Peringatan Evaluasi Keselamatan Transportasi Jalan Tol
Daniel mendorong Kementerian Perhubungan, pengelola jalan tol, dan kepolisian untuk melakukan audit menyeluruh terhadap titik-titik rawan kecelakaan.
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi V DPR RI, Daniel Mutaqien Syafiuddin menyoroti kecelakaan fatal yang melibatkan bus PO Cahaya Trans di ruas Tol Krapyak, Semarang.
- Menurutnya kecelakaan di jalur tol bukan sekadar musibah lalu lintas, melainkan cerminan lemahnya pengelolaan keselamatan transportasi darat.
- Daniel mendorong Kementerian Perhubungan, pengelola jalan tol, dan kepolisian untuk melakukan audit menyeluruh terhadap titik-titik rawan kecelakaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI, Daniel Mutaqien Syafiuddin, menyoroti kecelakaan fatal yang melibatkan bus PO Cahaya Trans di ruas Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (22/12/2025).
Kecelakaan tersebut, menurutnya memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan manajemen angkutan umum, khususnya bus antarkota antarpovinsi (AKAP).
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Semarang, Kejadian Pertama atau Sering Terjadi?
Dia menilai kecelakaan di jalur tol bukan sekadar musibah lalu lintas, melainkan cerminan lemahnya pengelolaan keselamatan transportasi darat.
"Tragedi ini tidak bisa dilihat sebagai kecelakaan biasa. Ini alarm keras bagi negara untuk serius membenahi keselamatan transportasi umum," kata Daniel kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Legislator Partai Golkar itu menegaskan, jalur tol semestinya dilengkapi sistem pengendalian risiko yang ketat, baik dari sisi operasional kendaraan maupun kesiapan pengemudi.
Namun, kecelakaan tersebut justru mengindikasikan bahwa kepatuhan terhadap standar keselamatan masih jauh dari ideal.
Dia juga menyinggung dugaan kecepatan berlebih serta kondisi sopir dan armada bus yang hingga kini masih dalam penyelidikan pihak berwenang.
Menurutnya, pengawasan yang berjalan selama ini masih terlalu administratif dan belum menyentuh aspek substansial di lapangan.
"Kalau evaluasi hanya berhenti di uji KIR dan dokumen, tanpa pengawasan nyata di lapangan, maka kecelakaan serupa akan terus berulang,” ucapnya.
Lebih lanjut, Daniel mendorong Kementerian Perhubungan, pengelola jalan tol, dan kepolisian untuk melakukan audit menyeluruh terhadap titik-titik rawan kecelakaan, termasuk simpang susun dan jalur keluar-masuk tol.
Menurutnya pemanfaatan teknologi keselamatan harus segera diperluas, mulai dari pembatas kecepatan elektronik hingga sistem pemantauan real-time armada bus AKAP.
"Keselamatan tidak boleh bergantung pada kesadaran sopir semata, tetapi harus dikunci oleh sistem," ucapnya.
Sebagai langkah lanjutan, Daniel memastikan Komisi V DPR RI akan memanggil para pemangku kepentingan terkait guna meminta klarifikasi sekaligus mendorong langkah korektif yang konkret.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kecelakaan-Bus-Cahaya-Trans.jpg)