Ribuan Istri di Wonogiri Jateng Ajukan Cerai Karena Suami Judol dan Terjerat Pinjol
Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Wonogiri menerima 1.703 perkara perceraian.
Ringkasan Berita:
- Judi online menjadi penyebab utama ribuan istri di Kabupaten Wonogiri mengajukan gugatan cerai sepanjang tahun 2025.
- Pengadilan Agama Wonogiri mencatat 1.703 perkara perceraian, dengan mayoritas berupa cerai gugat dari pihak istri akibat masalah ekonomi yang dipicu judol dan pinjaman online.
- Kondisi serupa juga terjadi di Pandeglang, Banten, di mana judi online dan persoalan nafkah menjadi faktor dominan meningkatnya angka perceraian.
TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI - Judi online (Judol) menyebabkan ribuan istri di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.
Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Wonogiri menerima 1.703 perkara perceraian.
Dari angka itu, pengajuan perceraian gugat atau dari pihak istri lebih tinggi dibandingkan cerai talak atau pengajuan perceraian dari pihak suami.
Baca juga: Ayu Aulia Bongkar Alasan Tak Mau Komentari Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil
"Untuk cerai gugat ada 1.342 perkara. Sementara itu, cerai talak ada 361 perkara," Ketua PA Wonogiri Nur Hamid melalui Humas PA Wonogiri Alfajar Nugraha, Rabu (7/1/2026).
Alfajar mengatakan, perkara perceraian itu banyak berkaitan dengan permasalahan ekonomi.
Namun, menurutnya, bukan karena pihak istri maupun suami tak bekerja, melainkan dampak judi online maupun pinjaman online.
"Bukan masalah kerja atau tidak kerja, tapi karena judol. Tren beberapa tahun ini karena judol dan juga pinjol," katanya.
Pinjol Bunga Tinggi
Ia mencontohkan, dalam sejumlah perkara, penghasilan yang didapatkan satu keluarga digunakan untuk bermain judol.
Dari situ, imbuh dia, membuat mereka mengajukan pinjol yang diketahui memiliki bunga tinggi.
"Biasanya kami gali. (Permasalahan) ekonomi itu seperti apa. Ada beberapa yang ternyata tidak bekerja atau serabutan. Ada yang punya penghasilan tetap tapi malah disalahgunakan untuk judol," katanya.
Selain faktor judol maupun pinjol, penyebab gugatan cerai juga muncul akibat pihak istri merasa tidak dinafkahi hingga adanya orang ketiga.
"Ada juga istri yang menceraikan karena KDRT. Yang paling banyak, istri sudah lama ditinggal suami dan tidak diberi nafkah," paparnya.
Ia menambahkan, tak seluruh perkara itu berakhir perceraian. Ada sejumlah perkara yang selesai melalui mediasi dan pihak suami atau istri mencabut permohonan cerainya. (*)
Kasus Perceraian di Pandeglang
Kasus gugatan perceraian juga tercatat di Kabupaten Pandelang, Banten. Pengadilan Agama Pandeglang mencatat sebanyak 1.659 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pandeglang mengajukan gugatan cerai sepanjang 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-perceraian-12.jpg)